TERKINI
Wabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag Bengkalis

Babinsa Pelda Syafrial dan Serda Novianto Monitoring Eksekusi dan Pemastian Bidang Tanah

Babinsa Pelda Syafrial dan Serda Novianto Monitoring Eksekusi dan Pemastian Bidang Tanah

Salo - Babinsa Koramil  01/Bkn Kodim 0313/Kpr Pelda Syafrial dan Serda Novianto, melaksanakan monitoring dan mengamankan kegiatan ekspansi dan pemastian bidang tanah dari Tim Pengadilan Negeri Bangkinang, Monitoring kegiatan tersebut, di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, Rabu (10/08/2022).

Hadir dalam kegoatan ini, Tim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kasi pemerintahan, Tim Kuasa Hukum, Anggota Polres Kampar, provost Kodim 0313/Kpr dan Babinsa Koramil 01/Bkn.

Danramil 01/Bkn Mayor inf Yuhardi melalui Babinsa Pelda Syafrial mengatakan, kehadiran kita disini untuk memonitoring dan ikut mengamankan kegiatan dari Tim Pengadilan Negeri Bangkinang di wilayah binaan.

“Dalam kegiatan ini, Tim Pengadilan Negeri Bangkinag melakukan Eksekusi dan pemastian bidang tanah yang menjadi sengketa antara bapak Turman Napitupulu dengan Leni Martiana Hutabarat sebagai tergugat,” ujar Pelda Syafrial 

Pelda Syafrial menuturkan, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Bangkinag, sengke tanah ini dimenangkan oleh bapak Turman Napitupulu dan eksekusi telah dilaksanakan pada hari ini.

“Tentunya kita berharap pada saat pelaksanaan eksekusi ini tidak terjadi bentrok dan situasi aman kondusif,” pungkas Pelda Syafriala

Sumber: Pendim 0313/KPR