Penangkapan Rokok, Kejari Kampar Laksanakan Tahap II Dari Penyidik Bea dan Cukai

Tersangka (AZ) Saat Tanda Tangani Berkas Pelimpahan dari Kejaksaan
KAMPAR - lenteranews.co, Penangkapan Rokok yang tidak memilik pita Bea dan Cukai dan juga memiliki pita Bea dan Cukai palsu. Kejari Kampar melaksanakan tahap II dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kantor wilayah Riau.
Tersangka yang diamankan (AZ) dan satu tersangka lagi (AD) yang saat ini masih berstatus DPO.
Hal ini dibenarkan Kejari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi diruang kerjanya, jumat (11/06/2021).
Kasi Pidana Kusus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti SH.MH
Dijelaskannya, bahwa hal ini bermula pada tanggal (14/05/2021) tersangka (AZ) bersama (AD) dia membawa beberapa kardus rokok yang tidak dilengkapi Bea dan Cukai, dan adapun di lengkapi Bea dan Cukai tetapi palsu.
Lebih lanjut, ketika ditengah jalan tepatnya dijalan kopkar Raya, Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Riau langsung di cegat oleh petugas Bea Cukai, ditemukan beberapa merk rokok yang tidak dilengkapi pita Bea dan Cukai dan juga memiliki pita Bea dan Cukai palsu.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit Mobil Agya warnah hitam, rokok merk Luf Man Silver 50 Slup, rokok merk Luf Man Merah 50 Slup, rokok merk Surya Galaxi 79 Slup, rokok merk Hima Black 46 Slup, rokok merk Dos Bold 47 Slup, rokok merk aple Bold 47 Slup, rokok merk Jaya Bold 20 Slup.
"Saat ini tersangka sudah di amankan di Rutan Polres Kampar dan akan di limpahkan di Pengadilan Negeri Bangkinang untuk proses selanjutnya. adapun kerugian negara lebih kurang 47 juta rupiah," ujar Amri.
Tersangka akan dikenakan dengan disangkakan pasal 54 atau melanggar pasal 56 tentang UU Republik Indonesia No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai ayat 1 ke 1 dengan ancaman maksimal 4 Tahun dan juga ada ancaman denda, tutupnya.
Komentar Via Facebook :