Kejari Tuban Terima Penyerahan Tahap II, Dalam Perkara Pencurian BBM Dari Penyidik Mabes Polri
TUBAN - lenteranews.co, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menerima penyerahan tersangka MT (39) dan I (45) dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Mabes Polri dalam tindak pencurian bahan bakar minyak (BBM) di Fuel Terminal (FT) Tuban, Senen (26/04/2021).
Para terdakwa tersebut, melakukan tindakan tanpa seizin dan sepengetahuan dari Pihak Pertamina Tuban maupun dari PT. Hub Maritim Indonesia selaku penyewa Kapal MT. Putra Harapan dengan melakukan insiatif sendiri melalui kesepakatan antara para pelaku.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Suhendri SH.MH, saat dikonfirmasi pewarta, dikatakanya bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : Sprint-456/M.5.33.3/Eku.2/04/2021, tanggal 26 April 2021 para terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dan terdakwa didampingi oleh penasehat hukum Moh. Muzayin,S.H, M.Hum.
"Kita dari Kejari Tuban sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Kejadian tersebut bermula dari Tim Polairud Mabes Polri mengikuti gerak-gerik para tersangka selama kurang lebih 2 bulan, dan akhirnya dapat dilakukan OTT ," ujar Suhendri yang pernah menjabat sebagai Kajari Kampar.
Lebih lanjut, Suhendri menambahkan, bahwa berdasarkan kronologi, terdakwa MT bersama dengan terdakwa I, J(DPO), M(DPO), S(DPO), H(DPO), dan K(DPO) pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di wilayah perairan Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa timur, tepatnya di Pipa Selang Laut Pertamina Tuban, SPM (Single Poin Mooring) 150, pada titik koordinat 06’42’709 LS-111’6’465’BT.
"Telah melakukan pengambilan minyak dari hose atau selang SPM Pertamina tuban dengan cara mengangkat selang SPM Nomor 150 ke atas kapal MT. Putra Harapan yang dinahkodai oleh terdakwa I, dan mengaitkan selang single point Mooring (SPM) 150 ke Dewi-dewi (Bahasa di kapal - red) yang berada di bagian lambung kiri diatas deck kapal," ungkapnya.
Setelah selang terangkat, lanjutnya, dan sudah berada diatas deck kapal, kemudian H dan M bertugas sebagai pembuka tutup hose atau selang tersebut dari SPM Pertamina Tuban Nomor 150 tersebut.
"Selanjutnya S bertugas sebagai memasangkan tutup selang dari Kapal MT. Putra Harapan ke selang SPM Pertamina, setelah selang sudah tersambung, kemudian J bertugas menyambungkan ke selang spiral Kapal MT. Putra Harapan, dan membuka kran pada ujung selang dari SPM agar minyak dapat dialirkan kedalam tangki Kapal MT. Putra Harapan kurang lebih sebanyak 13 KL ," sambung Suhendri.
Suhendri menambahkan, bahwa pada saat itu, datang saksi Dulhadi bersama dengan saksi Sukisworo (personil Kapal Patroli Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri) melakukan pemeriksan dan penangkapan di SPM 150 milik Pertamina, tetapi M (DPO), S (DPO), H (DPO), dan K (DPO) berhasil melarikan diri dengan menggunakan kapal milik H (DPO) dan J (DPO) langsung terjun ke laut dan tidak ditemukan.
"Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana Kesatu pasal 53 Jo Pasal 23 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 53 Jo Pasal 23A ayat (1) Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. Atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana," tutupnya. **




Komentar Via Facebook :