TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas RiauTim PBM LPPM Universitas Riau Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok Tani Guyup Rukun

Imigrasi-Kelas-II-TPI-Selat-Panjang-Perketat-Pengawasan-WNA-Pasca-mewabahnya-COVID-19

Imigrasi-Kelas-II-TPI-Selat-Panjang-Perketat-Pengawasan-WNA-Pasca-mewabahnya-COVID-19
Reski-Ramadhan

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, memperketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Domistik yang berada di wilayah Selatpanjang.  Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi mewabahnya virus Corona yang masuk dari negara luar salah satunya negara perbatasan Malaysia.

Hal ini disampaikan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Reski Ramadhan, selasa (17/03/2020) 

Reski Ramadhan mengatakan, "pihak Keimigrasian telah berkoordinasi dengan semua pihak antara lain kepihak KSOP dan Karantina Kesehatan Pelabuhan bahkan kepemerintah daerah juga, untuk melakukan kerjasama pengawasan, bagi masyarakat Meranti maupun orang asing terkait pengawasan terhadap virus corona covid 19" ujarnya.

Ia menambahkan, Khusus nya bagi Warga Negara Asing pihak Keimigrasian melaksanakan sesuai dengan aturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 tahun 2020, terkait pemberian visa dan izin tinggal untuk pencegahan virus corona sudah ada, bahkan surat edaran juga terkait pelaksanaan nya orang asing yang berasal dari empat negara Tiokok, Korea, Italia Dan Iran yang telah mengajukan visa itu ditolak selama 14 hari, karena dari empat negara tersebut harus mempunyai serterfikat,"jelasnya. 

Ditambahkan Riski lagi," kami dari pihak keimigrasian juga terus mengawasi sesuai dengan SOP yang jelasnya sesuai dengan aturan yang ada, dan kita sudah menjalankan rapat bersama pemerintah maupun KSOP untuk menindak tegas terkait pelaksanaan pegawasan dan kita juga siapkan supleter dan juga terkait peralatan kesehatan sesuai dengan tugas keimigrasian," tegasnya. (IJL)