TERKINI
Wabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag Bengkalis

Jaksa Menyapa, Kejari Kampar Sampaikan Upaya Penyalahgunaan Narkotika di RRI Pro-1

Jaksa Menyapa, Kejari Kampar Sampaikan Upaya Penyalahgunaan Narkotika di RRI Pro-1
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Silfanus Rotua Simanullang S.H., MH Saat Foto Bersam di RRI Pro-1 Pekanbaru

KAMPAR - lenteranews.co,    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melaksanakan kegiatan upaya pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang dilaksanakan di RRI Pro-1 Pekanbaru, Kamis (21)01/21).

Kegitan tersebut yang dilaksanakan Kejari Kampar Suhendri S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Silfanus Rotua Simanullang S.H., MH yang juga didampingi Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar AKBP (purn) H. Abdul Kadir, S.H., M.H.

Adapun Tema yang diangkat, “Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya”, dan juga menyampaikan    Materi yang disampaikan oleh para Narasumber pada pokoknya, ungkap Kajari Kampar Suhendri S.H., M.H melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang S.H., MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya, kamis(21/01/21).

Lebih lanjut, Silfanus menambahkan, bahwa Perkara Narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Kampar setiap tahunnya cenderung meningkat, baik itu dari Penyidik Polres Kampar dan jajarannya, Penyidik Polda Riau dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Provinsi.

"Pelakunya orang Dewasa (Laki-Laki dan Perempuan) dan Anak, Penanganan Perkara Narkotika berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika beserta lampirannya, ujar Silfanus.

Ia menjelaskan, Metode Penyuluhan selama Pandemi Covid-19, selain Kegiatan Jaksa Menyapa. Kejaksaan Negeri Kampar juga melakukan Penyuluhan Hukum ke sekolah-sekolah di tingkat SMP dan memberi edukasi mengenai bahaya Narkotika dan dampaknya.

Melalui kegiatan Jaksa Menyapa, lanjut Kastel Silfanus, bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru, kali ini selain untuk memperkenalkan dan menginformasikan mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan maupun BNK Kampar.

"Kita juga diharapkan dapat memberikan edukasi dan informasi, serta menjadi wadah komunikasi antara Kejaksaan maupun BNK Kampar dengan seluruh masyarakat pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Kampar pada khususnya, tutupnya.