TERKINI
Gerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 PesertaTingkatkan Kompetensi Guru, Gugus III Bantan Gelar Pelatihan Papan Interaktif Digital di SDN 26Wabup Kampar Dorong Rehabilitasi Daerah Irigasi, Kades Pulau Birandang dan Petani Berikan Apresiasi

RUU Larangan Minuman Beralkohol Mulai Dibahas di Baleg DPR

RUU Larangan Minuman Beralkohol Mulai Dibahas di Baleg DPR
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas rancangan undang-undang  RUU tentang Larangan Minuman Beraklkohol (Minol).RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Tujuan dari disodorkannya RUU ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

"Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol," ujar Anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal dalam rapat baleg, Selasa (10/11/2020).

Menurut Illiza minuman berakohol  selama ini lebih banyak membawa dampak negatif daripada dampak positif terhadap kehidupan sosial dan bahkan ekonomi masyarakat. Ia memaparkan data WHO tahun 2011 yang mencatat bahwa ada sebanyak 2,5 juta orang yang meninggal akibat minuman beralkohol dan 9% di antaranya merupakan usia produktif. Di tahun 2014, data rata-rata kematian akibat minuman beralkohol meningkat menjadi 3,3 juta orang setiap tahunnya atau 5,9% dari semua jenis kematian.

Kemudian Illiza juga membandingkan pengaruh minuman beralkohol terhadap pendapatan dengan risiko yang ditimbulkannya. Penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari tahun 2014-2016 hanya sekitar Rp 5,3 triliun.

"Pendapatan dari minuman beralkohol itu tidak sebanding dengan risikonya," sambungnya.

Untuk itu, para pengusul berharap lewat RUU ini bakal ada penerapan larangan secara tegas sekaligus sanksi atas penggunaan minuman berakohol di Indonesia.

"Aturan minuman beralkohol hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, di mana dalam hierarki peraturan perundang-undangan di bawah UU dan tidak mengatur sanksi," sambungnya.

Usulan dalam RUU di halaman berikutnya.

 

Berikut 2 larangan yang diusulkan dalam RUU tersebut:

1. Setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan.

2. Setiap orang yang menggunakan, membeli dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan untuk kepentingan terbatas harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, menurut Illiza rincian dari kedua larangan di atas akan disesuaikan kembali dengan masukan dari para anggota partai-partai lainnya yang hadir dalam rapat Baleg DPR RI.

Untuk diketahui, RUU tentang Larangan Minuman Beraklkohol (Minol)   masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. RUU ini juga sempat membuat heboh warganet beberapa bulan lalu saat draft-nya beredar di media sosial.

Namun, menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek), RUU yang muncul di medsos tadi adalah draf lama yang dibuat tahun 2015 silam.

Draft RUU ini ternyata baru diterima Baleg pada 17 September 2020. Maka dari itu, RUU tersebut baru dibahas hari ini. Itupun, masih akan mengalami penyesuaian atau harmonisasi seiring dengan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak lain sebelum akhirnya disodorkan ke pemerintah pusat.

 

Sumber: detikfinance