TERKINI
Gerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 PesertaTingkatkan Kompetensi Guru, Gugus III Bantan Gelar Pelatihan Papan Interaktif Digital di SDN 26Wabup Kampar Dorong Rehabilitasi Daerah Irigasi, Kades Pulau Birandang dan Petani Berikan Apresiasi

Koperasi Cita Harapan dan Pt. Asi Lakukan Mediasi Obrolan Kedai Kopi

Koperasi Cita Harapan dan Pt. Asi Lakukan Mediasi Obrolan Kedai Kopi
inhil-riau

Inhil - Dikarenakan sering gagalnya proses mediasi yang dilakukan oleh PN Tembilahan karena ketidakhadiran perwakilan dari pihak Koperasi Cita Harapan dan PT. Agro Sarimas Indonesia (ASI) Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

pada hari Minggu (01/12/19). tim kuasa hukum Baharuddin melakukan pertemuan dengan pengurus koperasi dan perwakilan PT Agro Sarimas Inhil Riau.

Pertemuan yang tadinya diagendakan untuk dapat dilangsungkannya proses mediasi guna mencari solusi damai atas perkara gugatan tersebut akhirnya berubah menjadi dialog obrolan di kedai kopi saja. 

Hal ini disampaikan langsung oleh ketua tim kuasa hukum penggugat Bardin, SH, MH kepada awak Media Purna Polri. 

“Pertemuan kami dengan pengurus koperasi dan perwakilan perusahaan bukan untuk mencari solusi penyelesaian perkara tersebut melainkan hanya sebatas ngobrol ngobrol kosong belaka sambil menikmati secangkir kopi”. Kata Bardin SH.

Lebih jauh Bardin SH MH mengutarakan bahwa apa yang disampaikan oleh perwakilan 
perusahaan sudah masuk pokok perkara yang perlu pembuktian di pengadilan, sehingga mendengar cerita yang mereka sampaikan pantas saja mereka tidak pernah punya keberanian hadir ke pengadilan, saya aja sampai mengantuk mendengar ceritanya, kata Bardin. 

Sementara itu Ruslan, SH, salah seorang kuasa hukum penggugat menambahkan “ kami secepatnya akan membuat laporan ke Bareskrim Polri agar dapat dilakukan pengusutan kebenaran dari cerita cerita masa lalu yang dipaparkan oleh perwakilan PT Agro Sarimas Inhil riau" Ungkap Ruslan. (Mus)

Sumber: rilis