TERKINI
HUT Riau ke-69, PT Arara Abadi Salurkan Beasiswa bagi 40 Pelajar-Mahasiswa Suku SakaiPencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani Lokal

Telah Divalidasi 748.053 Tenaga Kerja Akan Terima Subsidi Rp600 Ribu

Telah Divalidasi 748.053 Tenaga Kerja Akan Terima Subsidi Rp600 Ribu

 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Sumbar Riau, telah mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria, penerima bantuan subsidi gaji, bagi tenaga kerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta. Dimana tenaga kerja yang meneria subsidi tersebut, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur wilayah Sumbar Riau, Pepen S Almas, melalui Asdep Kepesertaan, Bobby mengatakan, pihaknya telah mendata jumlah tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, untuk selanjutnya diserahkan ke Pemerintah pusat. Dimana untuk wilayah Sumbar Riau, tercatat sebanyak 748.053 tenaga kerja. 

“Saat ini untuk rekening yang sudah masuk dan valid konfirmasi Bank, sebanyak 748.053 tenaga kerja untuk wilayah Kantor Wilayah Sumbar Riau. Sesuai dengan program pemerintah, bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu, perbulan selama 4 bulan. Batasan upah diberikan bagi tenaga kerja gaji dibawah Rp5 juta,” ujar Bobby, Selasa (25/8).

Dijelaskan Bobby, anggaran ini merupakan anggaran yang diberikan oleh Pemerintah pusat melalui APBN. Bagi penerima subsidi, sudah masuk dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat untuk menyalurkannya kepada peserta, melalui rekening masing-masing tenaga kerja. 

“Dan ini menggunakan APBN pemerintah, yang akan disalurkan langsung kepada tenaga kerja melalui Kementrian Tenaga Kerja. Karena ini menggunakan APBN, maka semua kewenangan, dan ketentuan ada di pemerintah sesuai dengan Permennaker Nomor 14 tahun 2020,” jelasnya.

Sumber: mcr