TERKINI
Ade Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 PesertaTingkatkan Kompetensi Guru, Gugus III Bantan Gelar Pelatihan Papan Interaktif Digital di SDN 26

Polres Pandeglang Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba

Polres Pandeglang Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba

HatamiNews, Banten - HA (46) Warga Lebak Gedong tidak berkutik saat diciduk Satres Narkoba Polres Pandeglang Polda Banten, karena ingin melaksanakan transaksi Narkoba jenis Sabu di wilayah Pandeglang, Sabtu (31/08/2019) pukul 21.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto A kepada awak media, Minggu (01/09/2019) membenarkan atas penangkapan tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu tersebut. Penangkapan HA atas laporan dari masyarakat bahwasanya disana sering terjadi transaksi penyalahgunaan Narkoba.

Selanjutnya, tim Satres Narkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku yang ingin melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut. Saat dilakukan penggledahan ditemukan 1 bungkus bekas kotak rokok yang didalamnya terdapat 2 bungkus Plastik bening yang berisikan shabu, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu warna putih, 1 buah dompet warna hijau yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp.300.000 dan 1 buah HP android.

"Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 127, 112, 113 dan 114 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pandeglang Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,"tutup Indra

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. *(Ary/BidHum)*