TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Sedang Asik Bermain Judi Tembak Ikan, Tiga Orang Dan Satu Orang Pengelola Di Amankan Polres Siak.

Sedang Asik Bermain Judi Tembak Ikan, Tiga Orang Dan Satu Orang Pengelola Di Amankan Polres Siak.

SIAK. Superriau.Com - Polres Siak ( Polsek Kandis ) kembali mengamankan empat orang terkait perjudian berkedok permainan tembak ikan di kecamatan Kandis Kabupaten Siak.Sabtu ( 1/8/20 ).

Ke empat orang tersebut BA ( 25 th ) merupakan pengelola tempat perjudian dan tiga orang lain nya TS ( 34 th ), SN ( 31 th ), serta WH ( 26 th ) merupakan pelaku perjudian tembak ikan tersebut.

Kapolres Siak Melalui PS.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat bahwa di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km. 77 Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak ada perjudian tembak ikan yang sangat meresahkan.

" berbekal informasi dari masyarakat Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal dan Panit I Intelkam Ipda Stedi Akhda beserta anggota menyelidiki kebenaran informasi tersebut, setelah sampai di tempat yang dimaksud benar ditemukan tiga orang yang sedang bermain judi tembak ikan dan satu orang pengelola nya. " Terang dedek

Lanjut Ps Paur Subbag Humas Polres Siak itu menerangkan bahwa di lokasi ditemukan barang bukti 1 buah alat atau mesin judi tembak ikan, 1 (Satu) buah buku bon, 1 (Satu) buah cip untuk mesin gelper tembak ikan dan uang sejumlah Rp. 1. 520.000 ( Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah ) diduga hasil perjudian.

" Keempat orang tersangka dan barang bukti sekarang telah diamankan di Polsek Kandis untuk di proses lebih lanjut ". Ucap dedek.