TERKINI
HUT Riau ke-69, PT Arara Abadi Salurkan Beasiswa bagi 40 Pelajar-Mahasiswa Suku SakaiPencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani Lokal

Inspektorat Riau Berikan Pendampingan Pada Re-focusing Dan Re-Alokasi Anggaran Riau

Inspektorat Riau Berikan Pendampingan Pada Re-focusing Dan Re-Alokasi Anggaran Riau

- Kepala Inspektorat Provinsi Riau Sigit juli H menjelaskan program kerja yang sedang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Riau terkait dengan pandemi Covid 19 Inspektorat Provinsi Riau melakukan pendampingan re-focusing dan re-alokasi anggaran sesuai dengan instruksi mendagri nomor 1 tahun 2020. 

"Pendampingan dan penugasan pengwasan dalam akuntabilitas penanganan covid 19, sudah dilakukan inspektorat Provinsi Riau dalam konteks akuntabilitas keuangan daerah dan penanganan Covid19 adalah telah melakukan telaah yang dinamakan review rencana kebutuhan  belanja OPD,"ujarnya.

 Kemudian ia menjelaskan, laporan terkait rencana kebutuhan belanja yang sudah lakukan review mana saja anggaran yang sesuai dengan ketentuan dan sesuai telah diatur dalam penanganan covid19. 
Konteks Inspektorat penugasan pengawasan pada  instansi internal pemerintah dalam hal ini refocusing dan realokasi anggaran serta review kebuthan belanja.

Lebih Lanjut Sigit Juli H menjelaskan pada umumnya kelompok komponen belanja yang tidak sesuai permendagri nomor 20 tahun 2020 antara lain yaitu kebutuhan yang tidak sesuai aplikasi kebutuhan yang ada pada penanganan covid19 dilakukan review. 

" Kebutuhan tidak perlu atau tidak mendesak pada penanganan covid19 kita review atau telaah sehingga nilai yang diajukan lebih rendah dari pada diajukan,"terangnya.

Sumber: Mcr