TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Inspektorat Riau Berikan Pendampingan Pada Re-focusing Dan Re-Alokasi Anggaran Riau

Inspektorat Riau Berikan Pendampingan Pada Re-focusing Dan Re-Alokasi Anggaran Riau

- Kepala Inspektorat Provinsi Riau Sigit juli H menjelaskan program kerja yang sedang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Riau terkait dengan pandemi Covid 19 Inspektorat Provinsi Riau melakukan pendampingan re-focusing dan re-alokasi anggaran sesuai dengan instruksi mendagri nomor 1 tahun 2020. 

"Pendampingan dan penugasan pengwasan dalam akuntabilitas penanganan covid 19, sudah dilakukan inspektorat Provinsi Riau dalam konteks akuntabilitas keuangan daerah dan penanganan Covid19 adalah telah melakukan telaah yang dinamakan review rencana kebutuhan  belanja OPD,"ujarnya.

 Kemudian ia menjelaskan, laporan terkait rencana kebutuhan belanja yang sudah lakukan review mana saja anggaran yang sesuai dengan ketentuan dan sesuai telah diatur dalam penanganan covid19. 
Konteks Inspektorat penugasan pengawasan pada  instansi internal pemerintah dalam hal ini refocusing dan realokasi anggaran serta review kebuthan belanja.

Lebih Lanjut Sigit Juli H menjelaskan pada umumnya kelompok komponen belanja yang tidak sesuai permendagri nomor 20 tahun 2020 antara lain yaitu kebutuhan yang tidak sesuai aplikasi kebutuhan yang ada pada penanganan covid19 dilakukan review. 

" Kebutuhan tidak perlu atau tidak mendesak pada penanganan covid19 kita review atau telaah sehingga nilai yang diajukan lebih rendah dari pada diajukan,"terangnya.

Sumber: Mcr