TERKINI
Pencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani LokalTingkatkan Kinerja Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Riau Gelar Rapat Teknis

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Komite Penanganan COVID-19, Gubri: Kita Harus Ikuti

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Komite Penanganan COVID-19, Gubri: Kita Harus Ikuti

Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 82 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres tersebut mencabut Keppres Nomor 7 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Menyikapi hal ini Gubernur Riau H Syamsuar akan mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 di pusat dan daerah.

"Untuk kita di Provinsi Riau tetap sama. Kemudian juga dengan kabupaten/kota harus mengikuti,"kata Gubri, Selasa (21/7/20) di Gedung Daerah.

Nantinya lanjut Gubri, Tim GTPP yang dibubarkan ini akan masuk dalam satuan tugas yang fungsinya sama dengan GTPP Covid-19. Namanya kata Gubri, Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Tim Satgas ini papar Gubri tidak hanya monoton penanganan Covid-19 saja. Namun Satgas ini juga akan mengurus pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengganti istilah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Fungsi gugus tugas itu kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/20) kemarin.

Dalam pasal 20 Perpres 82, dijelaskan Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin Doni Monardo, dan Gugus Tugas COVID-19 Daerah, diganti istilahnya menjadi Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dan Satgas COVID-19 Daerah.

Kemudian, pada pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres itu berbunyi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Untuk Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Sumber: Mcr