TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Kemenag Riau Izinkan Salat Iduladha di Lapangan, Dengan Catatan Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Kemenag Riau Izinkan Salat Iduladha di Lapangan, Dengan Catatan Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Kepala Kantor Wilayah (Kakannwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau Dr. H Mahyudin, MA, Selasa (21/7/2020) menyampaikan kabar gembira bagi umat muslim di Riau. Pihaknya mengizinkan pelaksanaan shalat Iduladha secara berjamaah bagi umat muslim di Riau. 

Tidak hanya di masjid maupun di mushalla, namun Kemenag Riau juga mengizinkan umat muslim di Riau melaksanakan shalat Iduladha di lapangan terbuka. Dengan catatan,  pelaksanaan shalat idul adha harus tetap mematuhi  protokol kesehatan yang ketat. 

Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh seluruh jemaah, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer mewajibkan jemaah menggunakan masker dan mengatur jarak shaf  agar tidak berdekatan. 

"Salat Iduladha boleh dilaksanakan di dalam masjid atau di lapangan, tapi kuncinya harus dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian shalat dan kutbahnya dipersingkat, dengan tidak mengurangi makna dari pelaksanaan idul adha,"katanya.

Kemudian jika  ada jemaah yang sakit, demam atau batuk tidak dibenarkan ikut melaksanakan shalat berjamaah, baik dimasjid maupun di lapangan. 

Sesuai surat edaran dari Kementrian Agama RI, tentang pelaksanaan shalat Iduladha 1441 H diatur sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh jemaah dan pengurus rumah ibadah. Diantaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan pengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan shalat Iduladha. 

Kemudian melalui pembersihan di lokasi yang akan dijadikan tempat shalat, membatasi pintu keluar masuk, menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter. 

Kemudian mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan dan syarat serta rukunnya. Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah dengan cara menjalankan kotak. Karena berpindah tangan rawan terhadap penularan Covid-19.

Kemudian untuk jemaah protokol kesehatan yang harus dijalankan diantaranya jemaah harus dalam kondisi sehat, membawa sajadah sendiri dari rumah, menggunakan masker,  mencuci tangan, menghindari kontak fisik, menjaga jarak, bagi anak-anak dan lanjut usia untuk tidak mengikuti shalat idul adha secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan.

 

Sumber: mcr