TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Kejari Kuansing Tahan Lima Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Sekretariat Daerah

Kejari Kuansing Tahan Lima Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Sekretariat Daerah

 Hari ini Kejari Kuansing resmi lakukan penahan terhadap lima tersangka Kasus dugaan korupsi pada Sekretariat  Daerah Kabupaten Kuantan Singingi . Dalam Konferensi Persnya Kejaksaan Negeri Kuansing Hardiman  SH yang di dampingi oleh beberapa Kasi dan Stafnya di depan kantor Kejaksaan Negeri Kuansing mengatakan, "Hari ini Senin (20/7/2020) kami dari Pihak Kejaksaan Negari Kuatan Singingi menahan Kelima tersangka kasus dugaan korupsi pada Sekretariat  Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Adapun kelimanya itu yaitu, mantan  PLT Sekda Muharlius, yang sudah ditetapkan tersangka dan yang lainya  M Saleh, mantan Kabag Umum, Verdi ananta sebagai bendahara, Hetty Herlina  dan Yuhendrizal selaku PPTK dalam enam kegiatan di Sekretariat Umum. Dari kelima tersangka sudah ditahan yang sebelumnya diperiksa selama lebih kurang enam jam, dan dikuatirkan kelimanya tersangka tersebut melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti, dikarenakan barang bukti sudah mencukupi maka ke lima tersangka korupsi tersebut kita tahan," ujar Hardiman.

 

"Sebelumnya kelima  tersangka kita periksa dan cek dulu kesehatan oleh tim medis dari RSUD dan alhamdulilah kelimanya dalam keadaan sehat maka kita lanjutkan pemeriksaan," tambahnya.

 

"Dari anggaran yang tidak menganggaran  sebesar  Rp13.3 milyar pada Eman kegiatan di sekretariat umum dan termasuk juga dalam kegiatan makan minum dimana Riilnya yang di keluarkan sebesar Rp 2,4 Milyar, jadi terdapat selisih bayar atau ierugian yang dialami negara Rp10,4 milyar dimana sisa kerugian negara mencapai Rp7,4 milyar," papar Kejari Kuansing.

 

"Dari kelima tersangka diberatkan keoadanya melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3,pasal 8, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat l ke l KUHP dan diancam dengan hukuman paling lambat 4 tahun penjara dan oaling lama 20 tahun dengan denda kencapai Rp200 juta sampai 1 milyar," tutup Hardiman, SH.