TERKINI
Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026

Program Jalan Produksi, Kadisbunnak Keswan Kampar: Ini Lahir Dari Kebutuhan Masyarakat

Program Jalan Produksi, Kadisbunnak Keswan Kampar: Ini Lahir Dari Kebutuhan Masyarakat

KAMPAR — Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar, Marahalim, menegaskan bahwa program pembangunan jalan produksi yang dilaksanakan pemerintah daerah merupakan program yang dirancang secara matang dan tidak muncul secara tiba-tiba.

Ia menjelaskan, program tersebut lahir dari kebutuhan nyata masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme resmi, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Program jalan produksi ini melalui rantai perencanaan yang jelas dan terarah, baik melalui pendekatan bottom up dari masyarakat maupun top down dari kebijakan pemerintah,” ujar Marahalim, Kamis (2/4/2026).

Selain itu, program tersebut telah diselaraskan dengan rencana pembangunan daerah, kemampuan anggaran, serta dampak manfaat bagi masyarakat luas. Seluruhnya kemudian dituangkan dalam dokumen resmi seperti RKPD dan DPA, serta dilandasi oleh Peraturan Daerah (Perda).

Dengan demikian, menurutnya, pelaksanaan pembangunan jalan produksi tidak hanya bersifat aspiratif, tetapi juga legal, terencana, dan akuntabel.
Marahalim juga mengingatkan agar masyarakat tidak menilai program pembangunan secara parsial tanpa melihat keseluruhan proses perencanaan yang telah dilalui.

“Penilaian terhadap suatu program tidak bisa hanya dilihat dari satu sudut pandang atau potongan informasi semata,” tegasnya.