Untuk menghadapi idul firti yang hanya beberapa hari lagi Bupati Kabupaten Kuantan Singingi H Mursini pimpin acara rapat koordinasi peninjauan kembali kondisi status kabupaten Kuantan Singingi potensi penyebaran wabah virus Covid-19 dalam hubungannya dengan dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H, diruangan rapat Bupati Kuantan Singingi, Selasa (19/05/20).
Dalam acara rapat koordinasi di hadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, kepala OPD, Kapolres Kuansing, Pabung Kodim 0302 Inhu, Ketua Pengadilan Agama, Direktur Rumah Sakit, Kakemenang, Ketua Mui kabupaten Kuansing, Ketua FKUB,Tokoh masyarakat /Ustad, kejari Kuantan Singingi.
Dalam arahan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Drs H Mursini M,Si mengatakan selamat datang kepada seluruh undangan yang pada kesempatan siang ini hadir dalam kegiatan Rapat dan mengajak Mari kita bermusawarah bersama untuk melaksanakan shalat idul Fitri di wilayah Kaupaten Kuansing dan juga kondisi di wilayah adalah zona hijau dan tidak ada masyarakat yang Positif, dan untuk shalat idul Fitri beracuan kepada surat edaran dari MUI Provinsi Riau, papar Mursini.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto S.IK MM dalam penyampaianya di dalam perum ini tidak ada kata melarang dalam melaksanakan shalat idul Fitri di wilayah Kabupaten Kuansing maka shalat idul Fitri sesuai dengan protokol kesehatan karena situasi di wilayah kita adanya Covid-19 dan kuansing pun masih dalam keadaan aman yang kondusif, ujar Kapolres.
Dalam penyampaian ketua MUI Kabupaten Kuantan Singingi untuk shalat idul Fitri mengacuh kepada surat edaran dari MUI Provinsi Riau mari kita bermusawarah bersama untuk melaksanakan shalat idul Fitri di wilayah Kabupaten Kuansing dan juga kondisi di wilayah adalah zona hijau masyarakat pun aman dan kondusif dari wabah non alam yaitu Covid-19, sebut H Sarpeli.
Selanjutnya dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten Kuantan singingi megatakan untuk kerukunan umat beragama di wilayah Kabupaten Kuansing berjalan dengan baik mari kita ikuti peraturan pemerintah yang ada di Kabupaten Kuansing dalam melaksanakan shalat idul Fitri agar dapat mengantisipasi terjadinya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara penyampaian dari Dinas Kesehatan Kab Kuansing menyebutkan terkait ODP dan PDP di Kabupaten Kuansing dalam melaksanakan shalat idul Fitri agar Pemerintah daerah harus melihat perkembangan virus Corona Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuansing jika sampai pada hari H nya kuansing masih di data Nol yang positif virus covid tidak ada salahnya kita melaksanakan Sholat adul Fitri secara berjemaah.
Terakhir hasil dari rapat tersebut di atas di putuskan Kecamatan pemerintah Desa/Kelurahan tidak memfasilitasi penyediaan tempat, petugas beserta Fasilitas lainnya dalam pelaksanaan shalat idul Fitri Pengurus Masjid Agar menjaga kebersihan mesjid tempat berwudhu menggulung karpet, menyediakan Alat pembersih/Pencuci tangan Jemaah agar membawa sajadah masing-masing dan memakai masker Penyelenggara /Pengurus Mesjid diminta untuk mengawasi bagi masyarakat/Jemaah berstatus ODP dan PDP dilarang melaksanakan shalat idul Fitri sampai habisnya masa isolasi Habis shalat idul Fitri tidak diperbolehkan melakukan kegiatan lainnya yang mendatangkan orang banyak.
Bupati Mursini Pimpin Rapat Kesiapan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 144I H Bersama FKUB

Sumber: siagaonline



