TERKINI
Pencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani LokalTingkatkan Kinerja Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Riau Gelar Rapat Teknis

Soal Perpanjangan WFH Pegawai, Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat

Soal Perpanjangan WFH Pegawai, Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat

 Hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from house (WFH) kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja, tidak semua ASN bekerja dari rumah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ihwan Ridwan mengatakan, ada beberapa kriteria ASN yang diperbolehkan bekerja di rumah saat pandemi Covid-19 ini. WFH hanya berlaku bagi ASN yang sakit, hamil, menyusui, dan umur 55 tahun ke atas. Selain ASN kriteria tersebut wajib masuk kantor dengan menerapkan protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Jadi ASN di bawah umur 55 tahun kerja di kantor, kecuali sakit, hamil dan menyusui," kata Ikhwan Ridwan, Rabu (27/6/2020).

Ikhwan mengatakan, kriteria masa kerja di rumah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tentang pelayanan sistem kerja PNS dan non PNS dalam rangka pencegahan Covod-19 di lingkungan Pemprov Riau.

Lebih lanjut Ikhwan menyampaikan, WFH pegawai Pemprov Riau berlaku sampai 29 Mei 2020 sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Apakah akan diperpanjang atau tidak, kita tunggu arahan pusat. Karena kebijakan ini sebagai upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau telah memperpanjang masa bekerja di rumah (WFH) pegawai sampai 29 Mei. Perpanjangan WFH sesuai SE Menpan-RB Nomor 54 Tahun 2020

Sumber: (MCR)