Persiapan Pilkada Serentak Dipimpin Pj Bupati Kampar, Ini Harapannya Firdaus

KAMPAR - Penjabat Bupati Kampar H. Muhammad Firdaus, SE, MM memimpin Rapat Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Rapat tersebut dilaksanakan terkait persiapan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar beserta stakeholder terkait dalam mensukseskan pesta Demokrasi di Kabupaten Kampar dan Indonesia.
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kampar Mahadi, Kepala BPKAD Kampar Edward, Kepala Bapedda Ardi Mardiansyah, Ketua KPU Kampar Andi Putera beserta Staf, Ketua Badan Pengawas Pemilu Syawir Abdullah beserta staf dan diselenggarakan Ruang Rapat Bupati di Rumah Dinas Bupati Kampar. (10/10)
Dalam arahannya usai mendengar laporan dari Kepala Kesbangpol Kampar, Pj. Bupati Kampar menyampaikan terkait kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, Ia berharap seluruh pihak yang terkait untuk mempersiapkan seluruhnya, agar pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan lancar, sukses tanpa dijumpai kendala yang berarti.
Dirinya juga mengatakan terkait anggaran pelaksanaan Pilkada yang telah diajukan Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kampar, Pemerintah daerah akan mempelajari terlebih dahulu bersama BPKAD Kampar dan Bapedda, untuk disesuaikan dengan anggaran yang ada.
Ia menambahkan anggaran untuk Pilkada juga berasal dari Budget Sharing antara KPU Provinsi Riau, dan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten Kampar, Muhammad Firdaus juga berharap anggaran yang disediakan semoga cukup memadai.
Muhammad Firdaus juga menyampaikan kepada pihak BPKAD Kampar bersama Bapedda untuk betul-betul merumuskan dan mempelajari lebih seksama terhadap anggaran yang diajukan KPU agar APBD Kabupaten Kampar tidak mengalami defisit anggaran.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kampar Mahadi menjelaskan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 secara resmi telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan umum dengan Nomor 3 Tahun 2023. Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 Putaran Pertama yakni Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu pada 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024, Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni -14 Desember 2023)
Selanjutnya Mahadi juga menjelaskan untuk Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih padan14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023, Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022, Penetapan peserta pemilu 4 Desember 2022, Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023, Pencalonan anggota DPD 6 Desember 2022 - 25 November 2023, dan Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 24 April 2023 - 25 November 2023 mendatang.(Inf)
Komentar Via Facebook :