TERKINI
Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi IslamiSengit dan Meriahkan HUT RI Ke-81, RW 002 Sabet Gelar Juara Turnamen Voli Putri Desa Bukit RanahRakornas Forkopimda di Batam, Dihadiri Bupati Bengkalis, Perkuat Sinergi PemerintahMeriahkan HUT RI, Kades Bukit Ranah, Firdaus Serahkan Bantuan 2 Bola Voli, Udo Ucapkan TerimakasihWarga Bukit Singkumbang Gelar Berbagai Perlombaan Sambut Hari Kemerdekaan RI

APS dan APK Tidak Sesuai Aturan, Ditertibkan Panwaslu dan SatPol PP Kecamatan Kampar Beserta PKD

APS dan APK Tidak Sesuai Aturan, Ditertibkan Panwaslu dan SatPol PP Kecamatan Kampar Beserta PKD

KAMPAR - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota menindaklanjuti arahan dari Bawaslu Kampar   Panwaslu Kecamatan Kampar langsung melakukan Penertiban terhadap APS/APK yang tidak sesuai dengan aturan Minggu (05/11/2023) sekira pukul 07.30 Wib di Air Tiris.

Sebelum melakukan kegiatan penertiban APS/APK diwilayah kerja, Panwaslu kecamatan kampar, Satpol PP, Sekretariat serta 18 Orang Pengawas Kelurahan Desa(PKD) mengadakan Apel Siaga.

Herizal S.Hut Selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Kampar mengatakan bahwa tahapan pada saat ini masih tahapan sosialisasi.

"Sementara Alat Peraga Kampanye (APK) boleh dipasang tanggal 28 november 2023 Sampai 10 Februari 2024," katanya.

APK yang telah ditertibkan terdiri atas Spanduk, banner serta baliho. Sesuai prosedur, sebelum proses penertiban dilakukan jajaran Bawaslu telah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu yang memasang APK melanggar atau tidak sesuai aturan.

"Peringatan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif dengan tujuan agar Peserta Pemilu menertibkan sendiri APK yang melanggar dalam hal tata cara pemasangannya dengan tenggang waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Adapun dasar yang digunakan dalam penertiban APK, lanjut Herizal yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Saya berharap kepada Calon Legislatif baik itu  DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Kota, Khususnya Kabupaten Kampar agar mematuhi aturan yang ada agar nantinya terciptanya pemilu yang aman dan damai," harapnya.

Adhar Riandi, S.Kom selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa berharap setelah dilakukan penertiban APS/APK yang tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan serentak se-Indonesia ini agar peserta pemilu bisa mentaati aturan yang ada sampai dengan masa tahapan Kampanye yang telah ditentukan yaitu tanggal 28 November 2023 mendatang.***