TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan “SI OCU PARKIR KAMPAR”, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas RiauTim PBM LPPM Universitas Riau Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok Tani Guyup Rukun

Program Jaksa Menyapa, Kejari Kampar Melakukan Dialog Interaktif Tentang Peran Dalam Pemilu 2024

Program Jaksa Menyapa, Kejari Kampar Melakukan Dialog Interaktif Tentang Peran Dalam Pemilu 2024

KAMPAR - Program Jaksa Menyapa dalam Dialog Interaktif pembahasan tentang peran Kejaksaan dalam Pemilu 2024 mendatang yang dilaksanakan Kejari Kampar melalui Bidang Intelijen, disiarkan langsung di Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru.

Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan itu, Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Surya Ramadhany Harahap.

Dalam dialog interaktif, Kejaksaan menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi Bidang Intelijen Kejaksaan.

Kemudian, bagaimana proses tindak pidana pemilu, seperti, politik uang, penyebaran berita bohong (hoax), kampanye hitam dan lainnya.

"Karenanya Kejaksaan hadir dan turut berperan dalam pemilu sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan dalam hal tindak pidana pemilu," kata Kajati Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Intel, Rendy Winata, (15/6/23).

Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya dalam menghadapi pemilu mendatang akan membentukan Posko Pemilu, Fungsi Sentra GAKKUMDU, pertukaran data informasi, peningkatan kompetensi penanganan dugaan tindak pidana pemilu, monitoring dan evaluasi lebih lanjut tindak pidana pemilu.

"Kewenangan sebagai penuntut dalam penyelenggaraan pemilu, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Noomr 16 Tahun 2004 tentang 
Kejaksaan Republik Indonesia," bebernya.

Ia juga menjelaskan tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu. Selanjutnya upaya pengamanan tindak pidana pemilu dan pemilihan.

"Seperti melakukan penyidikan kasus yang berpotensi sebagai bentuk tindak pidana korupsi, melakukan pemantauan AGHT di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM untuk meminimalisir pelanggaran. Melakukan pemantauan black Campaign dan mengcounter berita bohong atau hoaks terkait penegakan hukum tindak pidana pemilu," terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kampar bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru memberi ruang komunikasi pada masyarakat melalui dialog interaktif, tidak hanya untuk masyarakat di Kabupaten Kampar akan tetapi untuk masyarakat di Provinsi Riau pada umumnya.

"Dengan dialog interaktif jaksa menyapa, akan memberikan kedekatan antara masyarakat dengan penegak hukum, khususnya Jaksa. Selain itu, menjadi edukasi bagi masyarakat tentang berjalannya roda kejaksaan pada saat sekarang ini," pungkasnya.