TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Terbukti Pengedar Dan Pengguna, Mahasiswa Asal Benai Diamankan

Terbukti Pengedar Dan Pengguna, Mahasiswa Asal Benai Diamankan
Pelaku dan barang bukti

TELUK KUANTAN - Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kuansing mengamankan seorang mahasiswa berinisial RP (30) tahun asal Desa Tebing tinggi Kecamatan Benai Kab. Kuasing, RP ditangkap karena terbukti bawa barang haram Narkotika jenis Sabu sekaligus juga sebagai pengedar dan pengguna, waktu kejadian kamis 30 april 2020 sekitar pukul 15.00 Wib.

"Kamis tanggal 30 April 2020 Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kuansing yang dipimpin BRIPKA RIEKI, SH setelah melakukan penyelidikan di perintahkan oleh Kasat ResNarkoba AKP SAHARDI,SH untuk melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba di Kec. Benai Kab. Kuansing, kemudian sekira pukul 15.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku an. RP (30) yang sedang berada dalam kamar rumahnya di Desa Tebing Tinggi, Kec. Benai Kab. Kuansing. Dengan disaksikan kepala desa dan warga dilakukan penggeledahan badan dan di temukan 6 (enam) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dikantong celana saku belakang dan 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu ditemukan dilantai kamar beserta 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) unit timbangan warna hitam merk HWH, 1 (satu) unit Handphone Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah bong,1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum kompor, 2 (dua) buah manchis, 2 (dua) plastik bening dan 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu yang diakui sdr. RP (30) sebagai miliknya, selanjutnya Tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Kuansing guna proses Pemeriksaan lebih lanjut.