TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Bandara SSK II dan Terminal BRPS Tak Beroperasi

Bandara SSK II dan Terminal BRPS Tak Beroperasi

Aktivitas di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru sudah tidak ada lagi sejak diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. 

 

"Sekarang, kami sudah diberikan regulasi yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan itu terkait penghentian sementara operasi moda transportasi untuk mengangkut orang," ujar Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Minggu (26/4).

 

Di dalam peraturan itu, semuanya transportasi udara, darat dan laut dihentikan semuanya. 

 

"Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sudah kosong dari kemarin. Mereka tak lagi melayani penumpang pesawat terbang. Sedangkan Terminal BRPS juga demikian," jelas Yuliarso.

 

Maka dari itu, petugas Dishub Pekanbaru yang berjaga di pintu-pintu masuk Kota Pekanbaru tidak lagi mengizinkan transportasi umum keluar masuk kawasan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) atau dari dan ke zona merah.

 

Kendaraan yang diizinkan melintas mobil TNI-Polri, kendaraan pejabat tinggi negara, dan mobil barang yang tidak membawa penumpang, kendaraan medis, kendaraan minyak dan gas, dan kendaraan bermuatan bahan-bahan konstruksi. 

 

Masyarakat tidak boleh lagi keluar atau masuk Pekanbaru. Karena kondisi saat ini sudah arus mudik. 

 

"Warga Pekanbaru tetaplah di Pekanbaru. Kami sudah tegas dan tidak ada yang keluar masuk zona merah PSBB. Mereka yang masih mencoba keluar atau masuk Pekanbaru akan disuruh kembali," tegas Yuliarso

Sumber: (kmf)