TERKINI
Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi IslamiSengit dan Meriahkan HUT RI Ke-81, RW 002 Sabet Gelar Juara Turnamen Voli Putri Desa Bukit RanahRakornas Forkopimda di Batam, Dihadiri Bupati Bengkalis, Perkuat Sinergi PemerintahMeriahkan HUT RI, Kades Bukit Ranah, Firdaus Serahkan Bantuan 2 Bola Voli, Udo Ucapkan TerimakasihWarga Bukit Singkumbang Gelar Berbagai Perlombaan Sambut Hari Kemerdekaan RI

DPRD Kota Pekanbaru Rapat Paripurna Mengesahkan Ranperda Covid-19

DPRD Kota Pekanbaru Rapat Paripurna Mengesahkan Ranperda Covid-19
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan covid-19 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna

PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan covid-19 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, (5/5).

Selain sebagai kebijakan yang harus diikuti Perda tersebut juga mengatur tentang regulasi sanksi pidana dan denda bagi pelanggarnya.

Pengesahan Perda diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus terhadap pembahasan Ranperda perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal. 

Sedangkan dari kalangan eksekutif dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, bersama sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Hamdani mengatakan, dalam Perda penanganan covid-19 diatur tentang teguran dan sanksi administratif kepada para pelanggarnya. Diharapkan dengan adanya Perda itu bisa memberikan efek jera kepada masyarakat.

“Hari ini, Provinsi Riau menduduki peringkat 2 nasional kasus penularan covid-19. Tentu ini sangat mengkhawatirkan bagi kita. Sebetulnya ini agak terlambat ya, karena memakan waktu 6 bulan Ranperda ini dibahas. Dan terakhir difinalisasi oleh Gubernur dan tim Pansus, baru bisa disahkan. Kita Berharap, ada penurunan penyebaran dan positif covid-19 di Pekanbaru. Dalam Perda diatur, penegasan kepada masyarakat salah satunya teguran dan sanksi administratif. Dendanya Rp100.000 bagi pribadi, dan Rp5 juta untuk pelaku usaha, namun harus ada surat teguran dulu baru bisa dijatuhkan sanksi,” katanya.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, menyampaikan terima kasih atas disahkannya Ranperda Penanganan covid-19 yang notabenenya merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Pekanbaru.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang penanganan covid-19, maka Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menangani virus mematikan itu.

" Kita bersyukur, Ranperda penanganan covid-19 sudah disahkan menjadi Perda. Kami atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Pekanbaru karena telah menginisiasi terbentuknya Perda Penanganan covid-19. Kita berharap, Perda ini segera disosialisasikan kepada masyarakat. Kalau dari pemerintah, kita sudah banyak melakukan imbauan untuk mematuhi Protokol Kesehatan 4M, 3T dan vaksinasi covid-19,” tuturnya.

Perda penanganan covid-19 dibuat agar kebijakan penanggulangan wabah virus corona lebih komprehensif. Terlebih lagi, jumlah kasus penularannya di Pekanbaru cukup tinggi dalam dua pekan terakhir. (Galeri).