TERKINI
Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026

Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Ranperda Tentang Perubahan Perda Covid-19

Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Ranperda Tentang Perubahan Perda Covid-19
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP didampingi Wakil Ketua Ir Nofrizal MM. Rapat dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi beserta Camat, BUMD, dan Pejabat dilingkungan Pemko Pekanbaru Saat rapat Paripurna

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyampaikan jawaban terhadap pandangan umun fraksi tentang Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021.

Perda itu tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jawaban itu diberlangsungkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Rabu (16/6).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP didampingi Wakil Ketua Ir Nofrizal MM. Rapat dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi beserta Camat, BUMD, dan Pejabat dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Usai paripurna, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan pengajuan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19 agar pemerintah bersama tim satgas dapat lebih mengendalikan wabah virus corona di Kota Pekanbaru.

Hal ini berdasarkan hasil keputusan bersama yang dibuat antara Pemko Pekanbaru dan Tim Satgas Covid-19 agar bagaimana aparat yang bertugas dilapangan dapat melakukan penindakan berupa sidang langsung ditempat."Perda ini merupakan inisiatif DPRD. Namun, ketika diimplementasikan di lapangan oleh Tim Satgas ini kesulitan, terutama untuk mendisiplinkan masyarakat karena belum tegas di pasal berkenaan sanksi. Jadi ini yang menjadi kesulitan kawan-kawan di lapangan," jelasnya.

Ayat menyebut, tujuan Pemko Pekanbaru mengajukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19 agar masyarakat dapat lebih banyak berpartisipatif dalam meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

"Pemerintah ingin agar wabah covid-19 ini bisa dikendalikan supaya Pekanbaru tidak menghindari kejadian seperti di Kudus dan Bangkalan terjadi. Terbaru saya baca di Jakarta juga lagi genting terpapar covid-19. Jadi jawaban kami terhadap pandangan Fraksi nanti tentu bagaimana Perda ini akan dibahas oleh Pansus DPRD dengan Pemko," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP menyebut panitia khusus (pansus) siap bekerja membahas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru.

"Kita sudah bentuk pansus dan akan segera membahas revisi Perda ini karena waktunya tidak banyak. Sebab, angka covid-19 ini senantiasa bertambah, walaupun hari ini saya baca statusnya sudah oranye, bukan merah lagi. Tapi tetap harus waspada dan perda ini bisa disegera dibahas

Hamdani menjelaskan, nantinya Pansus DPRD akan bekerja mencari solusi dan mengkaji lebih arif dan bijaksana terkait pasal berkenaan sanksi bagi warga yang menolak vaksin yang diusulkan oleh Pemko Pekanbaru.

"Nantinya didalam pansus ini akan dibicarakan mengenai sanksi vaksin itu. Apakah sanksinya terlalu tinggi atau terlalu ringan," ujarnya.

Selain jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021, DPRD Pekanbaru juga sekaligus menggelar rapat paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun 2020.

"Ini baru penyampaian, tentu DPRD akan membahas ini juga apakah membentuk pansus atau hanya banggar. Karena ini domainnya Banggar dalam membahas bagaimana target APBD 2020 dan bagaimana realisasi anggarannya," pungkasnya. (Galeri).