TERKINI
Penandatanganan Kerja Sama Pemkab dan Kejari, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola PemerintahanWakili Wabup Kampar, Plt Kadisdikpora Letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama Ponpes Ibnu JarirWabup Kampar Bahas Rencana Jaringan Listrik Pasir Sialang, Pemerataan Penerangan Jadi PrioritasWakil Bupati Misharti Bidik Pasar Nasional, Olahan Ikan Patin dan Batik Kampar Didorong Naik KelasOperasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Kampar dan Samsat Bangkinang Gelar Ramp CheckDisdikpora Kampar Respons Kondisi Sekolah di Koto Kampar Hulu, Renovasi Dianggarkan 2027DPRD dan Pemkab Kampar Setujui 6 Ranperda, Ahmad Yuzar Tekankan Manfaat Nyata bagi MasyarakatDelapan Fraksi DPRD Kampar Sampaikan Pandangan, RAPBD 2027 Fokus Kebutuhan MasyarakatBupati Kampar Didampinggi Plt Disdikpora Temui Plt Gubernur Riau, Usulkan Pembangunan Lokal SD 017Perkuat Layanan Darurat, Bupati Kampar Serahkan Mobil Rescue untuk DamkarSekitar 38 Pegawai Tak Diperpanjang, BPKAD Kampar Tuntaskan Verifikasi Gaji PPPK Paruh Waktu SeninDukung Pengembangan Wisata Buluh Cina, Edi Basri Tekankan Pelestarian Budaya dan Mitigasi Banjir

Penerapan Keadilan Restoratif, Mahfud MD Minta Penegak Hukum Waspadai Potensi

Penerapan Keadilan Restoratif, Mahfud MD Minta Penegak Hukum Waspadai Potensi
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan Keynote Speech virtual

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan perlu diwaspadai potensi terjadinya “industrialisasi hukum”, dimana penerapan keadilan restoratif menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara. 

"Perlu diwaspadai adalah penerapan keadilan restoratif yang berpotensi menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara," papar Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan Keynote Speech virtual pada Acara Focus Grup Discussion (FGD) bertema tema "Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif," Kamis (4/11). 

Dalam acara yang digelar Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM ini Kemenko Polhukam ini, Mahfud menegaskan apa yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung RI dalam penerapan keadilan restoratif tersebut, perlu disambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana. 

"Penerapan keadilan restoratif perlu kita sambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana, antara lain dalam mengatasi luapan narapidana di lembaga pemasyarakatan karena hukuman penjara yang masih menjadi model penghukuman favorit dari peradilan," ujar Mahfud dalam forum yang melibatkan para penegak hukum di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ini. 

Dalam penerapan keadilan restoratif, tambah Mahfud, hal lain yang perlu diperhatikan, adalah koordinasi antara Polri dan Kejaksaan RI pada saat penerapan keadilan restroratif dalam setiap tahapan penanganan perkara yang menjadi tanggung jawab dan wewenang masing-masing. 

"Dalam kaitan tersebut, saya selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyambut baik pelaksanaan Focus Group Discussion dengan tema "Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif” yang diinisiasi oleh Deputi Bidkoor Hukum dan HAM ini," tambahnya. 

Mahfud berharap, forum ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi demi terwujudnya kesamaan paradigma aparat penegak hukum yang responsif terhadap perkembangan teori pemidanaan dan praktek penegakan hukum yang telah beralih dari retributif menuju restoratif. 

Untuk diketahui, perdebatan mengenai konsep pemidanaan yang sesuai untuk dipergunakan oleh sistem peradilan pidana mengacu kepada konsep keadilan. Terdapat dua arus utama perspektif dalam melihat konsep keadilan, yaitu keadilan retributif dan keadilan restoratif. 

Konsep pemidanaan dalam perspektif keadilan retributif mengacu pada tujuan penjatuhan pidana yaitu pembalasan, pencegahan, dan efek jera serta rehabilitasi. Dalam konsep ini, negara merupakan satu-satunya pranata yang berwenang untuk menjatuhkan pidana. 

Sementara itu, perspektif keadilan restoratif menolak gagasan negara sebagai satu-satunya yang berhak menjatuhkan pidana. 

"Persoalan proporsionalitas kurang penting daripada konsiliasi dan penciptaan kedamaian, sejauh korban dan pelanggar percaya mereka telah menyelesaikan secara adil, meskipun terjadi perbedaan di antara kelompok pelanggar yang telah melakukan pelanggaran yang serupa (disparitas;red). Kesamaan bukanlah bentuk keadilan yang hendak dicapai dalam proses pemidanaan," pungkasnya.