TERKINI
Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026

Kampar Akan Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kampar Akan Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok

KAMPAR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kampar laksanakan rapat pembahasan tentang rancangan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (20/9/2021).

Rapat pembahasan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Juswari dan anggota, juga dihadiri oleh DLH, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda Kampar, dan DPPKBP2A.

Pada rapat itu, Juswari mengatakan bahwa kegiatan ini untuk penyesuaian dan penyelarasan, setelah itu kita akan melaporkan ke pimpinan Dewan bahwa Bapemperda sudah bekerja masalah pembahasan akademis tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Dalam naskah akademik itu ada unsur apa filosofi lahirnya ranperda itu, aspek sosiologis dan aspek yuridisnya," ujar Politisi Demokrat Kampar itu.

Lebih lanjutnya, dikatakan Juswari, bahwa  akan dilakukan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM, kemudian kembali lagi ke Bapemperda untuk diperbaiki redaksionalnya dan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan.

"Ini adalah bentuk larangan bagi setiap orang dilarang merokok di KTR, setiap orang atau badan dilarang mempromosikan, jadi pengusaha rokok dilarang mempromosikan, mengiklankan menjual dan atau membeli rokok dan bagi pengusaha rokok tidak boleh lagi," katanya.

Sanksi bagi pelanggar, sambungnya, bisa dipenjara paling lama 6 bulan maksimal dan atau denda. Untuk denda ini harus kita sepakati dulu agar jangan terkesan membebankan orang.

Selain itu, Juswari juga menyampaikan rasa kekecewaanya terhadap ketidakhadiran anggota Bapemperda yang berjumlah 10 orang, yang hadir selalu 5 sampai 6 orang saja.

"Di setiap rapat pembahasan yang hadir hanya 5 atau 6 orang saja, padahal kita kan ada 10 orang di Bapemperda ini tak pernah lengkap,  padahal kegiatan ini kan di biayai negara. Kok saat kunker rame yang hadir," kata Juswari. **