Kejari Kampar Lakukan Pemeriksaan Terkait PT. Kamparicom, Pejabat Kampar Dipanggil
Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang SH.MH
KAMPAR - lenteranews.co, Kejaksaan Negeri Kampar saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah dalam penyertaan modal Kabupaten Kampar terkait PT. Kamparicom yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2010.
Dari pantauan pewarta, terlihat salahsatu Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Kampar berinisial (AM) memasuki ruangan.
Pemeriksaan itu dilakukan terhadap Kabag Ekonomi Setda Kampar di kantor Kejari Kampar, senen (05/07/2021).
Terlihat dari pantauan dilokasi, mulai pemeriksaan lebih kurang sekitar jam 15.00 wib.
Saat dikonfirmasi, disaat waktu Kabag Ekonomi (AM) keluar dari ruang Kasi Intel Kejari Kampar, dirinya mengakui diminta keterangan yang berhubungan dengan PT. Kamparicom.
"Saya hanya diminta keterangan dalam jabatan sebagai Kabag Ekonomi, dimana saya ditanya sejauh mana pengetahuan saya dalam PT. Kamparicom," katanya.
Ditanya sudah berapa kali di panggil oleh Kejari Kampar, dirinya mengaku baru satu kali ini di panggil.
"Baru satu kali dipanggil, saya tadi datang sekitar jam 14.00 wib, dan baru masuk keruangan sekitar jam 15.00 wib," ujarnya lagi.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel kejari kampar Silfanus Rotua Simaullang. Dikatakannya bahwa hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan kepada salahsatu Kabag di Setda Kampar.
"Benar kita hari ini melakukan pemeriksaan salahsatu Kabag Setda Kampar, hal ini kita meminta keterangan dugaan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan daerah penyertaan modal kabupaten kampar ke PT. Kamparicom," ujar Silfanus yang juga didampingi Kasi Pidsus Amri.
Kemungkinan, lanjutnya, dalam waktu dekat juga akan dilakukan pemanggilan terhadap pejabat dan mantan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kampar, pungkas Silfanus.
(Edi)




Komentar Via Facebook :