https://www.lenteranews.co

Koramil 09/ Langgam dan Aparat Kepolisian Bersama Berikan Penjelasan Larangan Mudik

Koramil 09/ Langgam dan Aparat Kepolisian Bersama Berikan Penjelasan Larangan Mudik

PANGKALAN KERINCI - Pemerintah telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Surat itu menegaskan bahwa peniadaan mudik Lebaran berlaku bagi moda transportasi Kabupaten Pelalawan yang mana aturan ketentuan regulasi penidaan mudik Idul Fitri 1442 H (22 april - 24 Mei 2021).

Berdasarkan pada hal tersebut, Personil Koramil 09/Langgam, Kodim 0313 /KKPR Kopda Supriyanto bersama anggota Polsek, Satpol-PP dan Dinas Kesehatan berikan sosialisasi terkait larangan mudik sekaligus penegakan PPKM dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Pos Pam Simpang Perak, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Kamis (29/4/2021).

Kopda Supriyanto mengatakan upaya terjun langsung ke jalan ini kita lakukan untuk menunaikan kewajiban dalam membantu pemerintah untuk memberikan pengertian akan larangan mudik kepada seluruh lapisan masyarakat serta penegakan Disiplin masyarakat dalam menjalankan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.Ucap Kopda Supriyanto

Hal ini agar pengguna jalan benar-benar paham dan mengerti bahwa tujuan pemerintah baik untuk menghindari timbulnya gejala ataupun kluster baru Covid-19 di Hari Idul Fitri.

Pagi ini yang dilakukan petugas gabungan yaitu mensosialisasikan dan menghimbau pengguna jalan untuk tidak mudik juga melaksanakan penegakan disiplin Covid -19 Salah satu nya menggunakan masker.

Semoga dengan ada nya kegiatan ini wabah virus covid-19 cepat berakhir dan masyarakat dapat melaksanakan aktifitas seperti sedia pungkas Kopda Supriyanto

Komentar Via Facebook :