TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Soal Video Jaksa Terima Suap, Kejagung Klarifikasi

Soal Video Jaksa Terima Suap, Kejagung Klarifikasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (ist/net)

JAKARTA - lenteranews.co, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi tentang beredarnya video di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube dengan narasi “terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia”.

Dalam Video tersebut mengkaitkan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada November 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab.

“Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/3/2021).

Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Leonard menegaskan bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada kaitan dan hubungannya sama sekali dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

Leonard menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax. “Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” tegas dia.

Ia pun meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada.

Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000″. (***)

Sumber: https://www.realitarakyat.com/2021/03/kejagung-klarifikasi-soal-video-pengakuan-jaksa-terima-suap-si
Tag berita