TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Tersangka Pengeroyokan Terminal Merak Berhasil Dibekuk Polsek Pulo Merak

Tersangka Pengeroyokan Terminal Merak Berhasil Dibekuk Polsek Pulo Merak

Hatami News, Serang - Dalam jangka waktu 1x24 Jam Polres Cilegon beserta unit Reskrim Polsek Pulo Merak berhasil amankan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang yang tidak dikenal yang terjadi pada Rabu (19/12/2018) pukul 18.00 WIB di terminal terpadu Merak, Banten.

Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK saat dikomfirmasi awak media, Kamis (20/12/2018) membenarkan atas dugaan tindak pidana kekerasan di tempat umum yang saat ini kasus tersebut sedang di proses oleh Polres Cilegon.

Hal yang sama disampaikan oleh Kapolres Cilegon AKBP Rizki A Prakoso SH SIK menyebutkan kepada wartawan bahwasanya Polres Cilegon menerima laporan tindak pidana kekerasan dengan nomor laporan polisi nomor : LP / 54 / XII / Res.1.8/ 2018 / Res Cilegon / sek. pulomerak / Banten, tanggal 17 Desember 2018 atas nama pelapor Mazmur Tua M (21) warga Kelurahan Kragilan.

"Ya, saat ini tim reskrim kita berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama TD Bin SW (16) yang diduga seorang calo yang sering nongkrong di pelabuhan tersebut. Dugaan sementara TD melakukan aksinya bersama kawan-kawannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi,"terang Rizki

Ditambahkan Kapolres, terhadap tersangka beserta kawan-kawannya, akan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kuringan penjara paling lama lima tahun enam bulan

"Kronologis singkat dari kejadian tersebut berawal dari cekcok mulut dan selanjutnya tersangka memukuli korban. Saat korban hendak akan membalasnya, kawan-kawan TD sudah datang duluan untuk membantu dirinya, pada akhirnya korban dipukuli bersama-sama dengan kawan tersangka," ungkap Kapolres. **

Sumber: Rilis