TERKINI
HUT Riau ke-69, PT Arara Abadi Salurkan Beasiswa bagi 40 Pelajar-Mahasiswa Suku SakaiPencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani Lokal

7 Kabupaten Kota Naikkan UMK 5 Daerah Tidak Naik, Begini Rinciannya

7 Kabupaten Kota Naikkan UMK 5 Daerah Tidak Naik, Begini Rinciannya
Kadisnakertrans Riau, H Jonli

 Gubernur Riau, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2021. Dan dari hasil penetapan UMK tersebut, 7 Kabupaten Kota menaikkan upah dengan berfariasi besarannya, sedangkan 5 Kabupaten Kota lainnya tidak menaikkan upah, sesuai dengan Peraturan Mentri Tenaga Kerja.

7 Kabupaten Kota yang menaikkan upah diantaranya, Kabupaten Kampar, Rp3.023.840,48, Kabupaten Bengkalis, Rp3.342.891,35, Kabupaten Siak, Rp3.081.146,33, Kabupaten Kuantan Singingi, Rp3.091.132,63, Kabupaten Meranti Rp2.985.000,00, Kabupaten Rokan Hilir, Rp2.996.539,09.

Untuk 5 Kabupaten Kota yang tidak menaikkan UMK dan disamakan dengan UMK pada tahun 2020, diantaranya, Kota Pekanbaru Rp2.997.291,69, Kota Dumai, Rp3.383.834,29, Kabupaten Rokan Hulu, Rp2.960.855.02, Kabupaten Indragiri Hilir, 2.984.696,63, dan Kabupaten Pelalawan, 3.002.838,89. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli, mengatakan, bagi Kabupaten Kota yang tidak menaikkan UMK, tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Dimana masing-masing daerah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP. Jika UMP lebih tinggi dari daerah maka, daerah harus menaikkan upah diatas UMP. Dan dengan telah ditekennya UMK maka segera dijalankan pada awal Januari 2021.

“UMK lah dasar orang menerima upah pekerja itu dibayar oleh perusahaan, bukan UMP. UMK lebih tinggi dari UMP, UMK ada 5 Kabupaten yang tetap, yang tidak naik, seperti contoh Pekanbaru, Dumai, Pelalawan, nah ada 7 yang naik nah itu variatif. Kenapa kesepakatan antara Disnaker, pemerintah, pengusaha dengan serikat pekerja ini diserahkan kepada daerah silahkan, yang penting SK UMK ini sudah di teken oleh Gubernur untuk 2021,” kata Jonli.