TERKINI
HUT Riau ke-69, PT Arara Abadi Salurkan Beasiswa bagi 40 Pelajar-Mahasiswa Suku SakaiPencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani Lokal

Pemprov Riau Gelar Webinar KPCPEN Manfaat Program PEN Bagi UMKM

Pemprov Riau Gelar Webinar KPCPEN Manfaat Program PEN Bagi UMKM

 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau menggelar webinar Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terkait manfaat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Ruang Riau Command (RCC), Senin (16/11/2020).

Pada webinar ini sendiri terdapat dua sesi, yang mana pertama, selaku narasumber oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Provinsi Riau Asrizal. Kedua, Ketua Aspekraf Arni Ningsih Suparno.

Kadisperindagkop-UKM Provinsi Riau, Asrizal menyampaikan bahwa pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional ini mempunyai tiga dasar hukum  diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

"Selanjutnya, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah," katanya.

Landasan berikutnya, Peraturan Meteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Terdampak Pandemi Covid 19.

Menurutnya, PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk percepatan penanganan Pandemi Covid 19 dan atau ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas keuangan dan penyelamatan ekonomi nasional. 

"Pengertian tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  23 Tahun 2020 pasal 1 ayat 1," ujarnya.

Untuk itu tujuan PEN, Asrizal menerangkan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama Pandemi Covid 19.

"Juga tujuannya untuk memperpanjang napas UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM berkontribusi pada perekonomian Indonesia," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Aspekraf Riau juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya peningkatan ekonomi bagi pelaku UMKM di Riau.

"Kami bersama akan support 100 persen terkait terobosan untuk membuka gerai UMKM Riau di sebuah market di mall SKA, dari market tradisional ke market yang modern," sebutnya.

Ia menambahkan untuk di bidang fashion dan karya, pihaknya akan bersinergi para penenun atau pembatik. Dengan mengarahkan hasil produksi kain tenun atau batik dibuat sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini seperti tenun dan batik dijadikan masker.

"Melakukan inovasi berkreativitas lokal sesuaikan dengan kondisi covid sesuai kebutuhan pasar," tuturnya.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk membeli produk buatan Riau, dan juga membantu memasarkan produk-produk buatan Riau. Hal ini tentunya sangat membantu perekonomian daerah dan pelaku UMKM di Riau.

Sumber: mc