TERKINI
HUT Riau ke-69, PT Arara Abadi Salurkan Beasiswa bagi 40 Pelajar-Mahasiswa Suku SakaiPencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani Lokal

Kadisnaker,Rp150 Juta PAD Dihasilkan dari Tenaga Kerja Asing

 Kadisnaker,Rp150 Juta PAD Dihasilkan dari Tenaga Kerja Asing

Terhitung Januari hingga Juli 2020, pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan dari tenaga kerja asing (TKA) terhitung Januari hingga Juli sebesar Rp150 juta. Saat ini terdata 80 TKA bekerja diberbagai perusahaan di Kota Pekanbaru.

Disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada media, Rabu (4/11/2020), dana tersebut ditransfer langsung ke rekening oleh pemerintah pusat.

"Ada biaya untuk daerah. Alhamdulillah kita dari 80 orang itu dapat PAD per Juli kemaren lebih kurang sebesar Rp150 juta, bagian kita dari pusat langsung di transfer ke kita," kata Abdul Jamal.

Disampaikannya, 80 TKA berasal dari beberapa negara, seperti China dan Kanada, dan bekerja diberbagai perusahaan, seperti PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Mereka bekerja sebagai tenaga ahli seperti guru, bukan sebagai buruh kasar.

Terkait perizinan TKA hingga bekerja di Kota Pekanbaru, disampaikan Abdul Jamal, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Teknikya biasanya seleksi dan izin itu ada di Kementerian Tenaga Kerja. Kita dari sana, semua perizinannya di urus, nanti sampai di Pekanbaru, dia melapor ke kita. Kita hanya sebagai tempat pelaporannya. Dan inilah yang akan kita awasi," jelas Abdul Jamal.