TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Antisipasi Klaster Lapas,Ibnu Chuldun Sebut Sudah 2.800 Napi di Riau Dapat Asimilasi

Antisipasi Klaster Lapas,Ibnu Chuldun Sebut Sudah 2.800 Napi di Riau Dapat Asimilasi

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Riau Achmad, meminta agar ada kebijakan yang tepat terkait ratusan narapidana di Pekanbaru yang dinyatakan positif Covid-19.

Sebab sampai saat ini ada sebanyak 357 narapidana (Napi) di Lapas Kelas II A Pekanbaru dinyatakan positif Covid-9. Permintaan politisi Demokrat itu dalam rangka menghindari klaster besar di Lapas Pekanbaru.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Ibnu Chuldun kepada CAKAPLAH.com mengatakan, sebenarnya usulan anggota DPR RI asal Riau itu sudah dijalankan.

"Terkait soal pengurangan masa pidana 2/3 usulan anggota DPR RI, sebenar kebijakan itu sudah lama dilakukan dan dijalankan," kata Ibnu, Kamis (5/11/2020).

Bahkan menurut Ibnu, Menkumham Yasonna H Laoly pada bulan Maret 2020 telah mengeluarkan kebijakan, yaitu Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi di Rumah.

"Dan kebijakan ini sampai Desember prosesnya. Dan kamipun terus melakukan pemberian asimilasi di rumah, dan ada pengawasan dari pembimbing,"

Bahkan, tambah Ibnu, Direktorat Jenderal Permasyarakatan sudah merencanakan jika ternyata sampai Desember kondisi Covid-19 masih seperti ini, akan memperpanjang Permenkumham tersebut.

"Mungkin bisa diperpanjang sampai enam bulan atau satu tahun. Namun semua itu bukan kewenangan Kakanwil Kemenkumham, tapi kami hanya menjalankan dan melaksanakan kebijakan itu. Karena kalau kami mengambil kebijakan sediri tidak ada kewenangan," bebernya.

"Alhamdulillah untuk di Riau warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah sebanyak 2.800 napi. Itu besar sekali asimilasi yang diberikan," cakapnya.