TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

sebanyak 80 Orang TKA Terdata Bekerja di Pekanbaru

 sebanyak 80  Orang TKA Terdata Bekerja di Pekanbaru

 Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, saat ini ada 80 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kota Pekanbaru. Puluhan TKA ini bekerja diberbagai sektor.

Disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada media, Selasa (3/11/2020), 80 TKA yang bekerja sebagai tenaga ahli berasal dari berbagai negara.

"Sekarang ini tenaga kerja asing kita sekitar 80 orang. Itu ada di beberapa sektor, yang terbanyak itu ada di Chevron, kemudian di pembangkit gas PLTG, kemudian ada sebagian di pabrik es," ujar Abdul Jamal saat di tanya terkait TKA di Kota Pekanbaru.

"Seperti Chevron yang banyak sebagai tenaga pendidikan. Itu ada guru, ada yang dari Kanada. Kemudian untuk yang pembangkit itu ada dari Tiongkok China, kemudian pabrik es itu juga ada 5 orang itu juga dari China," sambungnya.

Disinggung perizinan TKA hingga bekerja di Kota Pekanbaru, disampaikan Abdul Jamal, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Tekniknya biasanya seleksi dan izin itu ada di Kementerian Tenaga Kerja. Kita dari sana, semua perizinannya di urus, nanti sampai di Pekanbaru, dia melapor ke kita. Kita hanya sebagai tempat pelaporannya. Dan inilah yang akan kita awasi," jelas Abdul Jamal.