TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Wali Kota Sebut Belum Tetapkan UMK Pekanbaru Tahun 2021

Wali Kota Sebut Belum Tetapkan UMK Pekanbaru Tahun 2021

 Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST. MT menyebut bahwa besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 belum ditetapkan. Namun pemerintah kota (Pemko) bakal mengikuti kebijakan Menteri Tenaga Kerja RI.

Menteri Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan surat edaran tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Ada kemungkinan besaran UMK tahun 2021 sama seperti UMK tahun 2020. UMK Pekanbaru pada tahun ini ada di kisaran Rp 2,9 juta. 

"UMK belum, tapi yang jelas kita ikut arahan pemerintah pusat," ujarnya, Selasa (3/11/2020).

Pemko tetap membahas kebijakan tersebut dengan dunia usaha. Mereka juga membahasnya bersama serikat pekerja di Kota Pekanbaru.

"Kita pemerintah kota bakal menjembatani pembahasan ini," jelasnya.