TERKINI
HUT Riau ke-69, PT Arara Abadi Salurkan Beasiswa bagi 40 Pelajar-Mahasiswa Suku SakaiPencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani Lokal

Wali Kota Sebut Belum Tetapkan UMK Pekanbaru Tahun 2021

Wali Kota Sebut Belum Tetapkan UMK Pekanbaru Tahun 2021

 Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST. MT menyebut bahwa besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 belum ditetapkan. Namun pemerintah kota (Pemko) bakal mengikuti kebijakan Menteri Tenaga Kerja RI.

Menteri Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan surat edaran tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Ada kemungkinan besaran UMK tahun 2021 sama seperti UMK tahun 2020. UMK Pekanbaru pada tahun ini ada di kisaran Rp 2,9 juta. 

"UMK belum, tapi yang jelas kita ikut arahan pemerintah pusat," ujarnya, Selasa (3/11/2020).

Pemko tetap membahas kebijakan tersebut dengan dunia usaha. Mereka juga membahasnya bersama serikat pekerja di Kota Pekanbaru.

"Kita pemerintah kota bakal menjembatani pembahasan ini," jelasnya.