TERKINI
HUT Riau ke-69, PT Arara Abadi Salurkan Beasiswa bagi 40 Pelajar-Mahasiswa Suku SakaiPencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani Lokal

Walikota Pekanbaru Ingatkan ASN Tak Keluar Kota Saat Cuti Bersama

Walikota Pekanbaru Ingatkan ASN Tak Keluar Kota Saat Cuti Bersama

Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST. MT, menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintah kota. Surat ini memuat tentang pembatasan perjalanan dinas dan bepergian ke luar daerah bagi ASN.

Imbauan ini seiring perkembangan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Pekanbaru cukup tinggi. Adanya imbauan ini juga menjelang pelaksanaan cuti bersama pada 28 hingga 30 Oktober 2020.

Libur panjang ini dalam momen Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020. Wako menyampaikan sejumlah poin dalam surat edaran itu.

Dirinya mengingatkan agar seluruh kepala OPD memastikan para ASN tidak melakukan perjalanan dinas pada 26 hingga 27 Oktober 2020 mendatang.

"Para kepala OPD harus memastikannya, jangan ada yang ke luar kota dalam kondisi saat ini," terangnya, Jumat (23/10/2020).

Wali Kota juga mengingatkan agar seluruh ASN tidak bepergian ke luar daerah selama cuti bersama. Cuti bersama berlangsung akhir September 2020 nanti.

"Hal ini untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko penyebaran Covid-19," jelasnya.

Wali Kota pun menegaskan bahwa para oknum ASN yang tidak mengindahkan surat edaran ini bakal kena sanksi. Mereka akan kena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Ada sanksi bagi yang tidak mengindahkan edaran ini, apalagi kasus covid sedang tinggi," tegasnya.