TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

DPM-PTSP Nilai UU Ciptaker Permudah Investasi

DPM-PTSP Nilai UU Ciptaker Permudah Investasi
Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru F Rudi Misdian

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru menilai ada beberapa hal yang perlu dijelaskan terkait perizinan.

Kepala DPM-PTSP Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi melalui, Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru Rudi Misdian mengatakan bahwa UU Ciptaker itu sebenarnya mempermudah investasi.

"Banyak aturan-aturan terkait investasi di suatu wilayah, tapi di omnibus law ini disederhanakan," ujar Rudi, Kamis (22/10/2020).

Ia mencontohkan, seperti pendirian perseroan terbatas (PT) itu bisa perorangan. "Sekarang di undang-undang untuk perorangan sudah bisa ber PT dengan penilaian tersendiri. Kalau dulu tidak bisa," sebutnya.

Sekarang kata Rudi, menurut undang-undang itu pendirian perusahaan atau badan usaha itu tergantung risiko. Namun begitu, pihaknya masih mendalami terkait dengan isi undang-undang tersebut.

Pihaknya pun masih menunggu turunan undang-undang tersebut dari pusat. Sementara pihaknya dari daerah diminta untuk memberikan masukan terkait undang-undang tersebut.

"Sesuai dengan pertemuan yang kita lakukan dengan Asisten 1 Setdako Pekanbaru dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), kita memberikan masukan bagaimana sebagusnya penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)," terangnya.

Hal itu dilakukan agar ada kejelasan antara batasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Jangan sampai nanti seluruh izin dikeluarkan melalui pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah tidak ada," sebutnya.