TERKINI
HUT Riau ke-69, PT Arara Abadi Salurkan Beasiswa bagi 40 Pelajar-Mahasiswa Suku SakaiPencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani Lokal

DPM-PTSP Nilai UU Ciptaker Permudah Investasi

DPM-PTSP Nilai UU Ciptaker Permudah Investasi
Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru F Rudi Misdian

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru menilai ada beberapa hal yang perlu dijelaskan terkait perizinan.

Kepala DPM-PTSP Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi melalui, Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru Rudi Misdian mengatakan bahwa UU Ciptaker itu sebenarnya mempermudah investasi.

"Banyak aturan-aturan terkait investasi di suatu wilayah, tapi di omnibus law ini disederhanakan," ujar Rudi, Kamis (22/10/2020).

Ia mencontohkan, seperti pendirian perseroan terbatas (PT) itu bisa perorangan. "Sekarang di undang-undang untuk perorangan sudah bisa ber PT dengan penilaian tersendiri. Kalau dulu tidak bisa," sebutnya.

Sekarang kata Rudi, menurut undang-undang itu pendirian perusahaan atau badan usaha itu tergantung risiko. Namun begitu, pihaknya masih mendalami terkait dengan isi undang-undang tersebut.

Pihaknya pun masih menunggu turunan undang-undang tersebut dari pusat. Sementara pihaknya dari daerah diminta untuk memberikan masukan terkait undang-undang tersebut.

"Sesuai dengan pertemuan yang kita lakukan dengan Asisten 1 Setdako Pekanbaru dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), kita memberikan masukan bagaimana sebagusnya penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)," terangnya.

Hal itu dilakukan agar ada kejelasan antara batasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Jangan sampai nanti seluruh izin dikeluarkan melalui pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah tidak ada," sebutnya.