TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Hotman Paris Ungkap Pasal yang Untungkan Buruh dalam Omnibus Law

Hotman Paris Ungkap Pasal yang Untungkan Buruh dalam Omnibus Law

 

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kabar baik bagi pekerja. Dalam penelusurannya pada draf Omnibus Law Cipta Kerja, ada pasal yang dinilai menguntungkan buruh untuk mendapatkan pesangon.

Hal itu diungkapkan Hotman dalam salah satu video di akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial. Hotman menjelaskan ada pasal yang menyebutkan apabila pemberi kerja tidak membayarkan pesangon sesuai ketentuan, maka bisa dipidana.

"Kabar bagus untuk pekerja dan buruh, saya baru membaca draf Cipta Kerja Omnibus Law. Di sini ada pasal yang sebutkan apabila majikan tidak bayar uang pesangon sesuai ketentuan UU ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap Hotman melalui akun Instagramnya, dilihat detikcom, Kamis (15/10/2020).

Hotman juga menjelaskan ancaman pidana yang diberikan kepada pemberi kerja yang enggan membayar pesangon adalah maksimal 4 tahun penjara. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujarnya.

Menurutnya, dengan pasal tersebut pemberi kerja yang bandel tak membayar pesangon bisa dibuatkan laporan kepolisian. Kalau sudah begitu, dia yakin pemberi kerja akan segera membayarkan pesangonnya.

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan kepolisian mengenai uang pesangon bakal buru buru membayar uang pesangon. Ini merupakan sesuatu langkah bagus yang untungkan pekerja dan para buruh," ujar Hotman.

Tidak seperti selama ini, dalam konflik pembayaran pesangon harus ditempuh jalur pengadilan perburuhan. Cairnya pesangon pun membutuhkan waktu yang lama.

"Selama ini berbulan-bulan tuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk para buruh," kata Hotman.

Namun Hotman tidak menjelaskan detail penjelasannya itu ada di pasal berapa ayat berapa. Hotman juga tidak menjelaskan draf yang mana yang dia kaji pasal-pasalnya.

Sumber: detik.com