TERKINI
HUT Riau ke-69, PT Arara Abadi Salurkan Beasiswa bagi 40 Pelajar-Mahasiswa Suku SakaiPencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani Lokal

Lebih 900 Karyawan Dirumahkan Akibat Pandemi

Lebih 900 Karyawan Dirumahkan Akibat Pandemi

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mendata lebih dari 900 karyawan swasta di Pekanbaru dirumahkan. Ratusan karyawan itu tidak bisa lagi bekerja karena kondisi perusahaan yang kesulitan keuangan. 

Karyawan itu terdiri dari perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan dan jasa yang ada di Kota Pekanbaru. Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, jumlah itu terhitung sejak awal pandemi pada Maret 2020 hingga saat ini. 

"Dari yang kami data jumlahnya mencapai 900 orang lebih. Itu karyawan dari perusahaan swasta," ujar Jamal, Rabu (14/10/2020). 

Menurutnya, perusahaan tidak mampu lagi membayarkan gaji karyawan akibat biaya operasional yang tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat. 

Untuk saat ini di Kota Pekanbaru, dikatakan Jamal, pihaknya belum bisa memastikan data akurat untuk jumlah karyawan swasta yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) atau juga dirumahkan. Sebab tidak semua perusahaan yang melapor ke pihaknya mengenai ada karyawannya yang dirumahkan atau juga di PHK.

Meskipun menurut aturannya perusahaan berkewajiaban untuk melapor ke Disnaker ketika akan merekrut karyawan atau juga memberhentikannya. "Tidak semua perusahaan yang melaporkan hal tersebut kepada kita," terangnya. 

Ia mengungkapkan juga tidak ada laporan akurat yang sampai ke Disnaker untuk karyawan swasta yang di PHK akibat terdampak Covid-19. Walaupun ada kasus PHK yang diterima Disnaker, namun alasannya bukan karena pengaruh Covid-19.