TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Lebih 900 Karyawan Dirumahkan Akibat Pandemi

Lebih 900 Karyawan Dirumahkan Akibat Pandemi

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mendata lebih dari 900 karyawan swasta di Pekanbaru dirumahkan. Ratusan karyawan itu tidak bisa lagi bekerja karena kondisi perusahaan yang kesulitan keuangan. 

Karyawan itu terdiri dari perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan dan jasa yang ada di Kota Pekanbaru. Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, jumlah itu terhitung sejak awal pandemi pada Maret 2020 hingga saat ini. 

"Dari yang kami data jumlahnya mencapai 900 orang lebih. Itu karyawan dari perusahaan swasta," ujar Jamal, Rabu (14/10/2020). 

Menurutnya, perusahaan tidak mampu lagi membayarkan gaji karyawan akibat biaya operasional yang tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat. 

Untuk saat ini di Kota Pekanbaru, dikatakan Jamal, pihaknya belum bisa memastikan data akurat untuk jumlah karyawan swasta yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) atau juga dirumahkan. Sebab tidak semua perusahaan yang melapor ke pihaknya mengenai ada karyawannya yang dirumahkan atau juga di PHK.

Meskipun menurut aturannya perusahaan berkewajiaban untuk melapor ke Disnaker ketika akan merekrut karyawan atau juga memberhentikannya. "Tidak semua perusahaan yang melaporkan hal tersebut kepada kita," terangnya. 

Ia mengungkapkan juga tidak ada laporan akurat yang sampai ke Disnaker untuk karyawan swasta yang di PHK akibat terdampak Covid-19. Walaupun ada kasus PHK yang diterima Disnaker, namun alasannya bukan karena pengaruh Covid-19.