TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Pemerintah Pusat Berikan Kesempatan Daerah Sampaikan Masukan Terkait UU Ciptaker

Pemerintah Pusat Berikan Kesempatan Daerah Sampaikan Masukan Terkait UU Ciptaker

 Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan bahwa pemerintah pusat memberikan kesempatan serta meminta kepada daerah untuk menyampaikan dan memberikan masukan kepada pemerintah pusat terkait tindak lanjut peraturan daerah masa akan datang dan tindak lanjut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) supaya bisa bermanfaat bagi kepentingan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Gubri usai pertemuan bersama Menteri-menteri terkait rapat koordinasi secara virtual dalam rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law.

"Pertemuan tadi, itu sebenarnya adalah sosialisasi berkenaan UU Ciptakerja dari lintas menteri, ada LHK, Mendagri, Menkopolhukam, Menteri Perekonomian dan lainnya," ujarnya, di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Rabu (14/10/2020).

Gubri menerangkan, ada 11 kluster dalam UU Cipta kerja. Dalam rapat itu, semua menteri menyampaikan apa yang dipersiapkan dalam rencana peraturan pemerintah masa mendatang. 

Ia menerangkan, nantinya akan dibentuk asosiasi pemerintah provinsi, pemerintah kota, kabupaten, dan DPRD, untuk memberikan masukan ke pusat, dengan target tidak sampai sebulan aspirasi itu tersampaikan.

"Itu bukan penolakan itu menyampaikan aspirasi. Nanti akan kita sosialisasikan juga terkait UU ini," sebutnya.

Gubri menjelaskan terkait isu kewenangan daerah terbatas dalam UU Cipta Kerja. Padahal menurutnya, kewenangan itu tidak semua ke pusat bahkan ada kewenangan daerah.

"Semalam sudah disosialisasikan oleh Mendagri kepada seluruh DPRD, misalnya Perda rencana tata ruang wilayah, harus selesai dua bulan kalau tidak selesai itu bisa dengan peraturan daerah saja," ujarnya.

Kemudian juga terkait rencana detail tata ruang daerah, dahulunya DPRD yang memutuskan namun sekarang cukup kepala daerah saja.

Syamsuar mengungkapkan, tidak semua aturan ditarik ke pusat. Namun jika ada sesuatu kegiatan yang lambat diselesaikan kepala daerah dan tidak sesuai waktunya atau tidak dikerjakan baru akan diselesaikan pusat.

"Nanti akan disiapkan RPPnya, nanti diberikan masukan dan nanti juga diberitahukan ke rektor-rektor universitas supaya membahas terkait UU ini," tutupnya.