TERKINI
HUT Riau ke-69, PT Arara Abadi Salurkan Beasiswa bagi 40 Pelajar-Mahasiswa Suku SakaiPencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani Lokal

Pemerintah Pusat Berikan Kesempatan Daerah Sampaikan Masukan Terkait UU Ciptaker

Pemerintah Pusat Berikan Kesempatan Daerah Sampaikan Masukan Terkait UU Ciptaker

 Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan bahwa pemerintah pusat memberikan kesempatan serta meminta kepada daerah untuk menyampaikan dan memberikan masukan kepada pemerintah pusat terkait tindak lanjut peraturan daerah masa akan datang dan tindak lanjut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) supaya bisa bermanfaat bagi kepentingan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Gubri usai pertemuan bersama Menteri-menteri terkait rapat koordinasi secara virtual dalam rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law.

"Pertemuan tadi, itu sebenarnya adalah sosialisasi berkenaan UU Ciptakerja dari lintas menteri, ada LHK, Mendagri, Menkopolhukam, Menteri Perekonomian dan lainnya," ujarnya, di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Rabu (14/10/2020).

Gubri menerangkan, ada 11 kluster dalam UU Cipta kerja. Dalam rapat itu, semua menteri menyampaikan apa yang dipersiapkan dalam rencana peraturan pemerintah masa mendatang. 

Ia menerangkan, nantinya akan dibentuk asosiasi pemerintah provinsi, pemerintah kota, kabupaten, dan DPRD, untuk memberikan masukan ke pusat, dengan target tidak sampai sebulan aspirasi itu tersampaikan.

"Itu bukan penolakan itu menyampaikan aspirasi. Nanti akan kita sosialisasikan juga terkait UU ini," sebutnya.

Gubri menjelaskan terkait isu kewenangan daerah terbatas dalam UU Cipta Kerja. Padahal menurutnya, kewenangan itu tidak semua ke pusat bahkan ada kewenangan daerah.

"Semalam sudah disosialisasikan oleh Mendagri kepada seluruh DPRD, misalnya Perda rencana tata ruang wilayah, harus selesai dua bulan kalau tidak selesai itu bisa dengan peraturan daerah saja," ujarnya.

Kemudian juga terkait rencana detail tata ruang daerah, dahulunya DPRD yang memutuskan namun sekarang cukup kepala daerah saja.

Syamsuar mengungkapkan, tidak semua aturan ditarik ke pusat. Namun jika ada sesuatu kegiatan yang lambat diselesaikan kepala daerah dan tidak sesuai waktunya atau tidak dikerjakan baru akan diselesaikan pusat.

"Nanti akan disiapkan RPPnya, nanti diberikan masukan dan nanti juga diberitahukan ke rektor-rektor universitas supaya membahas terkait UU ini," tutupnya.