TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Mulai Berlaku 1 Januari 2021, Bea Materai Jadi Rp 10.000

Mulai Berlaku 1 Januari 2021, Bea Materai Jadi Rp 10.000

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau mulai mensosialisasikan perubahan UU Bea Materai, salah satunya yaitu terkait bea materai yang tarifnya menjadi Rp10.000.

Sebelumnya bea materai ada dua tarif yaitu Rp3.000 dan Rp6.000. Mulai tahun depan, bea materai hanya akan menjadi satu tarif Rp10.000.

"Bea materai Rp10.000 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang," kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Riau, M Agus Budisantoso di aula DJPb Riau, Rabu (14/10/2020).

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari UU Bea Materai yang baru ini adalah untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, serta keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.

Maka dokumen yang dikenai bea materai adalah yang memuat uang lebih dari Rp 5 juta. Sebelumnya, meterai Rp 3.000 dikenakan untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp 250 ribu.

Sedangkan meterai Rp 6.000 untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp 1 juta.  Dengan demikian dokumen yang memuat jumlah uang bernilai di bawah Rp 5 juta menjadi tidak dikenai Bea Meterai.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara," tukasnya.