TERKINI
HUT Riau ke-69, PT Arara Abadi Salurkan Beasiswa bagi 40 Pelajar-Mahasiswa Suku SakaiPencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani Lokal

Mulai Berlaku 1 Januari 2021, Bea Materai Jadi Rp 10.000

Mulai Berlaku 1 Januari 2021, Bea Materai Jadi Rp 10.000

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau mulai mensosialisasikan perubahan UU Bea Materai, salah satunya yaitu terkait bea materai yang tarifnya menjadi Rp10.000.

Sebelumnya bea materai ada dua tarif yaitu Rp3.000 dan Rp6.000. Mulai tahun depan, bea materai hanya akan menjadi satu tarif Rp10.000.

"Bea materai Rp10.000 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang," kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Riau, M Agus Budisantoso di aula DJPb Riau, Rabu (14/10/2020).

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari UU Bea Materai yang baru ini adalah untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, serta keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.

Maka dokumen yang dikenai bea materai adalah yang memuat uang lebih dari Rp 5 juta. Sebelumnya, meterai Rp 3.000 dikenakan untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp 250 ribu.

Sedangkan meterai Rp 6.000 untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp 1 juta.  Dengan demikian dokumen yang memuat jumlah uang bernilai di bawah Rp 5 juta menjadi tidak dikenai Bea Meterai.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara," tukasnya.