TERKINI
HUT Riau ke-69, PT Arara Abadi Salurkan Beasiswa bagi 40 Pelajar-Mahasiswa Suku SakaiPencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani Lokal

Disnaker Mulai Bahas Kenaikan UMK 2021 November Ini

Disnaker Mulai Bahas Kenaikan UMK 2021 November Ini

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan membahas terkait kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) pada bulan November mendatang. Pembahasan itu untuk persiapan usulan kenaikan UMK pada tahun 2021 mendatang. 

Hal itu dikatakan oleh Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Selasa (6/10). Ia menilai, kenaikan UMK itu berdasarkan pada inflasi pada suatu daerah.

"Kita akan mulai bahas November ini. Apakah ada kenaikan atau bagaimana nya," ujar Jamal. 

Menurutnya, isu yang saat ini berkembang adalah penetapan upah minimum menurut Undang-undang Cipta Kerja berdasarkan pada provinsi. Tidak lagi ada tingkat kota atau kabupaten seperti selama ini. 

Terkait hal itu, pihaknya berencana pada November ini akan mulai membahas hal kenaikan upah tersebut bersama dewan pengupahan. Saat ini UMK Pekanbaru berada pada angka Rp2,9 juta. 

"Kami mengambil kebijakan mungkin mulai bulan sebelas ini, sudah mulai akan merapatkan," terangnya. 

Dikatakannya, setiap tahunnya upah minimum itu selalu naik sesuai dengan inflasi daerah. Biasanya, kenaikan upah tersebut mulai dari 2persen hingga 5 persen dari UMK sebelumnya.