TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bebas

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bebas

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, yang merupakan terpidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singing, menghirup udara segar seusai dinyatakan bebas sejak Senin (21/9/2020).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti. Namun, Rika belum menjelaskan detail soal proses bebasnya Annas. "Annas Maamun Bin Maamun, perkara korupsi bebas pada 21 September 2020," ujar Rika Apriyanti saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Sebelumnya, pada Selasa (26/11/2019) Kemenkumham mengumumkan resmi pemberian grasi terhadap Annas Maamun sesuai dengan keputusan Presiden 35/G 2019. Dalam keputusan tersebut menerangkan pengurangan masa pidana untuk Annas Maamun, dari tujuh tahun menjadi enam tahun.

Sebelumnya, pada Selasa (26/11/2019) Kemenkumham mengumumkan resmi pemberian grasi terhadap Annas Maamun sesuai dengan keputusan Presiden 35/G 2019. Dalam keputusan tersebut menerangkan pengurangan masa pidana untuk Annas Maamun, dari tujuh tahun menjadi enam tahun.

Diketahui selama ini Annas Maamun menjalani masa pidananya dalam penjara LP Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar). Kasus ini bermula pada 25 September 2014, Annas yang saat itu masih menjabat gubernur Riau ditangkap oleh KPK terkait kasus suap alih fungsi hutan. Keesokannya pada 26 September 2014, KPK menetapkan Annas sebagai tersangka.

Lalu pada 24 Juni 2015, Annas divonis bersalah korupsi dengan hukuman enam tahun penjara. Satu tahun kemudian pada 4 Februari 2016, Mahkamah Agung menambah hukuman Anas menjadi tujuh tahun penjara.

Setelah itu, pada 25 Oktober 2019 Annas mengajukan grasi dan diberikan oleh Presiden Joko Widodo berupa pengurangan masa hukuman satu tahun. Pertimbangan pemberian grasi yakni karena usia Annas yang sudah 79 tahun dan menderita berbagai macam penyakit.

 

Sumber: sindonews