TERKINI
HUT Riau ke-69, PT Arara Abadi Salurkan Beasiswa bagi 40 Pelajar-Mahasiswa Suku SakaiPencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani Lokal

KPU Kuansing Gelar Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan.

KPU Kuansing Gelar Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan.

 

KPU Kuantan Singingi melaksanakan Sosialisasi  Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 bertempat di Aula KPU Kab. Kuantan Singingi.Jum'at (18/9/2020). sekitar pukul 15 wib, sampai selesai.
Sosialisasi ini oleh Kapolres Kuansing, Kepala Satpol PP, Bawaslu, Dinas Kesbangpol, Dinas kesehatan dan perwakilan partai politik.

Dalam kesempatan ini disampaikan mengenai ketentuan penerapan protokol kesehatan yang terdapat pada Peraturan KPU No 6 Tahun 2020 jo Peraturan KPU No 10 Tahun 2020

Komisioner KPU Kuansing Wiganti Iswandhiari" menjelaskan Sosialisasi ini penting di lakukan untuk penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan lanjutan pilkada serentak pada tahun 2020 ini, baik bagi penyelenggara , peserta maupun bagi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan salam setiap acara yang dilakukan. 
Wiganti menambahkan" Pembatasan perserta pertemuan baik bagi penyelenggara maupun bagi peserta pasangan calon hanya di bolekan peserta maksimal 50 orang peserta dalam setiap pertemuan didalam ruangan tertutup

Kepada Perwakilan Partai politik di minta agar dapat menyampaikan kepada Bapaslon Bupati dan Wakil bupati yang mereka usung dan pendukungnya agar  terus menerapkan protokol  Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. 

Sumber: Drs