TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU Kuansing Gelar Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan.

KPU Kuansing Gelar Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan.

 

KPU Kuantan Singingi melaksanakan Sosialisasi  Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 bertempat di Aula KPU Kab. Kuantan Singingi.Jum'at (18/9/2020). sekitar pukul 15 wib, sampai selesai.
Sosialisasi ini oleh Kapolres Kuansing, Kepala Satpol PP, Bawaslu, Dinas Kesbangpol, Dinas kesehatan dan perwakilan partai politik.

Dalam kesempatan ini disampaikan mengenai ketentuan penerapan protokol kesehatan yang terdapat pada Peraturan KPU No 6 Tahun 2020 jo Peraturan KPU No 10 Tahun 2020

Komisioner KPU Kuansing Wiganti Iswandhiari" menjelaskan Sosialisasi ini penting di lakukan untuk penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan lanjutan pilkada serentak pada tahun 2020 ini, baik bagi penyelenggara , peserta maupun bagi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan salam setiap acara yang dilakukan. 
Wiganti menambahkan" Pembatasan perserta pertemuan baik bagi penyelenggara maupun bagi peserta pasangan calon hanya di bolekan peserta maksimal 50 orang peserta dalam setiap pertemuan didalam ruangan tertutup

Kepada Perwakilan Partai politik di minta agar dapat menyampaikan kepada Bapaslon Bupati dan Wakil bupati yang mereka usung dan pendukungnya agar  terus menerapkan protokol  Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. 

Sumber: Drs