TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

88 Ribu UMKM di Riau telah Terima Bantuan Rp2,4 Juta dari Pusat

88 Ribu UMKM di Riau telah Terima Bantuan Rp2,4 Juta dari Pusat

 Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kantor Wilayah Provinsi Riau mencatat, hingga awal September 2020 ini sudah ada sebanyak 88 ribu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di "Bumi Lancang Kuning" yang mendapat penyaluran bantuan stimulus sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Koperasi dan UMKM.

"Sementara sudah direalisasikan ke 88 ribu (UMKM), dengan total dana sebesar Rp105 miliar," ungkap Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Riau, Bakhtaruddin, Kamis (10/9/2020) di Pekanbaru. 

Diktakannya, bantuan tersebut telah disalurkan kepada UMKM yang sebelumnya telah terdata dan terverifikasi melalui tiga kantor perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk diketahui, bantuan tersebut diberikan pemerintah untuk membantu upaya pemulihan ekonomi. Diharapkan,  UMKM dapat bertahan di tengah pandemi covid-19.

Perihal penyaluran bantuan tersebut, tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Terkait cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk pengusaha dapat dilihat di laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.