TERKINI
HUT Riau ke-69, PT Arara Abadi Salurkan Beasiswa bagi 40 Pelajar-Mahasiswa Suku SakaiPencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani Lokal

Lima Kepala Daerah Ajukan Cuti ke Gubernur Riau

Lima Kepala Daerah Ajukan Cuti ke Gubernur Riau

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima pengajuan cuti kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 empat bupati dan satu wakil bupati di Provinsi Riau. 

Empat kepala daerah dan wakil kepala daerah itu, diantaranya Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman, Bupati Kuansing Mursini, Bupati Siak Alfedri, dan Wakil Bupati Rohil Jamiludin.  

Demikian informasi ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, Senin (7/9/2020) di Gedung Daerah Pekanbaru.  

Sudarman mengatakan, sesuai aturan izin kampanye bupati/walikota merupakan kewenangan Gubernur Riau. 

"Kan sesuai aturan itu kewenangan pak Gubernur untuk memberi izin cuti kampanye bupati/walikota di Riau. Saat ini sedang kita proses pengajuan cuti kampanyenya," katanya.  

Sudarman menyampaikan, cuti kampanye yang diajukan lima kepala daerah dan wakil kepala daerah itu 
mulai 26 September sampai dengan 5 Desember. 

Selanjutnya untuk melaksanakan tugas bupati selama cuti kampanye, tambah Sudarman, maka Gubernur Riau akan mengusulkan pejabat sementara (Pjs) Bupati Rohil, Rohul, Siak dan Kuansing kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Jadi masing-masing Pjs bupati diusulkan tiga nama pejabat eselon II Pemprov Riau. Nanti Mendagri lah yang menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pjs di empat kabupaten itu," pungkasnya. 

Sumber: Mcr