TERKINI
HUT Riau ke-69, PT Arara Abadi Salurkan Beasiswa bagi 40 Pelajar-Mahasiswa Suku SakaiPencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani Lokal

PNS Dapat Anggaran Pulsa, BKPSDM Pekanbaru Tunggu Juknis

 PNS Dapat Anggaran Pulsa, BKPSDM Pekanbaru Tunggu Juknis
Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Baharuddin

 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat anggaran pulsa sebesar Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per bulan. Namun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru belum mendapat petunjuk teknis (Juknis) terkait anggaran pulsa tersebut.

"Belum ada kita terima terkait regulasi pulsa ini," terang Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Baharuddin, Rabu (2/9).

Pihaknya masih menanti arahan dari pemerintah pusat terkait pemberian anggaran pulsa ini. Mereka menunggu regulasi tersebut agar bisa diterapkan di lingkungan pemerintah kota.

"Tentu kita menanti petunjuk atau regulasi terkait penerapan pemberian pulsa ini," terangnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan anggaran pulsa untuk PNS sebesar Rp 200.000 hingga 400.000 per bulan. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020. Sri Mulyani telah membuat delapan keputusan mengenai biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020. 

Sumber: kmf