TERKINI
Bupati dan Wabup Kampar Buka Peluang Investasi dan Perkuat Silaturahmi Perantau di KarimunJalan Rusak di Sei Manasib Ditinjau Bupati Rohil, Segera Akan Dilakukan PerbaikanWabup Kampar, Misharti Ajak Seluruh Elemen Daerah Jadikan Pancasila Dasar Membangun Daerah HarmonisRapat Pleno Terbuka Digelar KPU Kampar, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III TahunDishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

PNS Dapat Anggaran Pulsa, BKPSDM Pekanbaru Tunggu Juknis

 PNS Dapat Anggaran Pulsa, BKPSDM Pekanbaru Tunggu Juknis
Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Baharuddin

 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat anggaran pulsa sebesar Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per bulan. Namun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru belum mendapat petunjuk teknis (Juknis) terkait anggaran pulsa tersebut.

"Belum ada kita terima terkait regulasi pulsa ini," terang Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Baharuddin, Rabu (2/9).

Pihaknya masih menanti arahan dari pemerintah pusat terkait pemberian anggaran pulsa ini. Mereka menunggu regulasi tersebut agar bisa diterapkan di lingkungan pemerintah kota.

"Tentu kita menanti petunjuk atau regulasi terkait penerapan pemberian pulsa ini," terangnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan anggaran pulsa untuk PNS sebesar Rp 200.000 hingga 400.000 per bulan. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020. Sri Mulyani telah membuat delapan keputusan mengenai biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020. 

Sumber: kmf