TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Siaga Covid 19, Pengklaiman JHT BPJ Ketenagakerjaan Kcp Siak Buka Layanan Secara Online

Siaga Covid 19, Pengklaiman JHT BPJ Ketenagakerjaan Kcp Siak Buka Layanan Secara Online

SIAK. Superriau.com - Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan tanpa tatap muka langsung. Selama pandemi, BPJS Ketenagakerjaan membuka layanannya secara online. Layanan Tanpa Kontak Fisik ( Lapak Asik ) BPJAMSOSTEK diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kcp. Siak
Yusuf Delfi menjelskan kepada awak media, Selasa ( 12/08/20 ) Jika layanan online telah diterapkan sejak tepatnya sejak pengumuman Presden. " Iya. Betul Bang, sudah lama tepatnya sa'at pengumuman siaga Covid -19 oleh Presiden. " Ujarnya

" Syarat dan Ketentuan Pengajuan berlaku sesuai dengan yang tertera di aplikasi. " Tambahnya.

Adapun Layanan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua menurut Yusuf diantaranya. " Untuk kategori klaim dengan sebab : Peserta mencapai usia pensiun 56 ( lima puluh enam ) tahun, Peserta mengundurkan diri, Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

Demi kelancaran proses klaim bapak/ibu dapat menyiapkan dokumen sebagai berikut : Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak, Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif, Foto Diri terbaru (tampak depan), Formulir Pengajuan JHT, NPWP ( untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,- ). " Paparnya

Tambahnya " Pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. " Tutup Yusuf