TERKINI
DPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi IslamiSengit dan Meriahkan HUT RI Ke-81, RW 002 Sabet Gelar Juara Turnamen Voli Putri Desa Bukit RanahRakornas Forkopimda di Batam, Dihadiri Bupati Bengkalis, Perkuat Sinergi PemerintahMeriahkan HUT RI, Kades Bukit Ranah, Firdaus Serahkan Bantuan 2 Bola Voli, Udo Ucapkan Terimakasih

Siaga Covid 19, Pengklaiman JHT BPJ Ketenagakerjaan Kcp Siak Buka Layanan Secara Online

Siaga Covid 19, Pengklaiman JHT BPJ Ketenagakerjaan Kcp Siak Buka Layanan Secara Online

SIAK. Superriau.com - Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan tanpa tatap muka langsung. Selama pandemi, BPJS Ketenagakerjaan membuka layanannya secara online. Layanan Tanpa Kontak Fisik ( Lapak Asik ) BPJAMSOSTEK diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kcp. Siak
Yusuf Delfi menjelskan kepada awak media, Selasa ( 12/08/20 ) Jika layanan online telah diterapkan sejak tepatnya sejak pengumuman Presden. " Iya. Betul Bang, sudah lama tepatnya sa'at pengumuman siaga Covid -19 oleh Presiden. " Ujarnya

" Syarat dan Ketentuan Pengajuan berlaku sesuai dengan yang tertera di aplikasi. " Tambahnya.

Adapun Layanan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua menurut Yusuf diantaranya. " Untuk kategori klaim dengan sebab : Peserta mencapai usia pensiun 56 ( lima puluh enam ) tahun, Peserta mengundurkan diri, Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

Demi kelancaran proses klaim bapak/ibu dapat menyiapkan dokumen sebagai berikut : Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak, Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif, Foto Diri terbaru (tampak depan), Formulir Pengajuan JHT, NPWP ( untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,- ). " Paparnya

Tambahnya " Pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. " Tutup Yusuf