TERKINI
Pencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani LokalTingkatkan Kinerja Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Riau Gelar Rapat Teknis

DPRD Riau Gelar Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD Riau Tahun 2019

DPRD Riau Gelar Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD Riau Tahun 2019

PEKANBARU - DPRD Riau menggelar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun 2019 yang disampaikan oleh Kepala Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (16/07/2020).

Hadir dalam sidang paripurna tersebut, pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran, Gubernur Riau Syamsuar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau.

Pimpinan Sidang Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran mengatakan, rapat paripurna saat ini merupakan amanat dan kewajiban konstitusional Gubri dan tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dimana Pemda menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD Riau berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan, setelah berakhirnya tahun anggaran 2019 yang lalu," katanya.

Selain itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menjelaskan, bahwa saat ini Pemprov menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 yang sesuatu dengan amanat peraturan.

"Apabila kita telah menerima laporan keuangan daerah, dan hasil laporan tersebut dari BPK, ya tentunya kewajiban kita harus menyampaikan Raperda berkaitan dengan pelaksanaan APBD 2019. Jadi, hal ini kita sampaikan pada dewan dan nantinya akan dibahas oleh dewan dengan semua OPD Pemprov Riau, serta nantinya akan disahkan oleh dewan," pungkasnya. 

Sumber: Mcr